- Putusan MK pada 13 November 2025 melarang polisi aktif menjabat jabatan sipil yang tidak relevan dengan tupoksi kepolisian.
- Kompolnas menyatakan polisi aktif masih boleh di luar struktur jika jabatan tersebut bersinggungan dengan penegakan hukum kepolisian.
- MK memutuskan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam UU Kepolisian inkonstitusional karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
SuaraJabar.id - Kompolnas menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi menekankan larangan polisi aktif menjabat di organisasi sipil yang tidak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan polisi aktif seharusnya masih bisa menjabat di luar struktur selama berkaitan dengan penegakan hukum.
"Prinsip dasarnya diperbolehkan asalkan masih memiliki sangkut paut dengan tugas pokok fungsi kepolisian, misalnya penegakan hukum," kata Anam, Senin (17/11/2025).
Anam mengatakan Kompolnas telah mengkaji putusan itu secara cermat. Menurut dia, putusan tersebut melarang jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. "Diperbolehkan, tapi pembatasnya jelas," ujarnya.
Dengan demikian, kata Anam, perlu ada daftar pasti lembaga sipil yang masih bisa dimasuki polisi aktif sehingga tafsir dari putusan MK bisa dipahami secara jelas.
Saat ini ada banyak perwira polisi aktif yang memegang jabatan sipil dengan tupoksi berbeda dengan kerja kepolisian. Beberapa di antaranya adalah Komisaris Jenderal Mohammad Iqbal yang menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah serta Brigadir Jenderal Arnapi yang menjabat Asisten Deputi Pengelolaan Data Kementerian Koperasi.
Di sisi lain, Anam meminta Polri mempersiapkan struktur organisasi internalnya secara lebih baik. Harapannya, kata dia, para perwira di luar organisasi bisa ditugaskan di dalam organisasi.
Putusan MK ini merupakan bagian dari perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) inkonstitusional. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Baca Juga: Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan
MK menyatakan frasa itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” ujar Suhartoyo.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dengan kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan rekan. Mereka menilai frasa penjelasan tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Antisipasi Politik Uang dan Konflik, 600 Polisi Disiagakan Amankan Pilkades Serentak di Cianjur
-
Tak Lagi Bergantung pada DNA Salmon, PDRN Nabati Jadi Inovasi Baru Industri Skincare
-
Revitalisasi RSUD dan Puskesmas Jadi Bukti Pemerintah Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat
-
Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Insiden Intimidasi Videografer
-
Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan