- Pengadilan Negeri Bandung memvonis YouTuber Resbob hukuman penjara 2 tahun 6 bulan terkait kasus ujaran kebencian suku Sunda.
- Majelis hakim menyatakan Resbob terbukti sah menyebarkan pernyataan permusuhan melalui platform media sosial pada hari Rabu, 29 April 2026.
- Terdakwa bersama jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut setelah hakim mempertimbangkan aspek memberatkan dan meringankan hukuman.
SuaraJabar.id - Dunia maya kembali mendapatkan pelajaran berharga mengenai etika dan konsekuensi hukum dari tindakan di media sosial.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara resmi menjatuhkan vonis terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menggunakan platform digital untuk menyebarkan permusuhan dan kebencian.
Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman yang berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan,” kata Adeng saat membacakan putusan di PN Bandung, dilansir dari Antara, Rabu (29/4/2026).
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan yaitu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan," kata Adeng.
Baca Juga: Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus
Dalam persidangan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding.
Namun, kedua pihak masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Resbob di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Resbob didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Dalam dakwaannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada Senin, 8 Desember 2026, menyebut Resbob yang tengah berada di kediamannya dijemput oleh dua orang temannya yang kini berstatus sebagai saksi.
Resbob kemudian mengucapkan ujaran kebencian yang ucapannya tersebar di media sosial sehingga membuat masyarakat, khususnya suku Sunda geram.
Tag
Berita Terkait
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung
-
Polres Cianjur Buru Bandar Besar Inisial I, Pemasok Sabu 1 Kg ke Wilayah Karangtengah
-
Buntut Bayi Nyaris Tertukar, Keluarga Pasien Resmi Laporkan Perawat RSHS Bandung ke Polda Jabar
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap
-
Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?
-
Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang
-
6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
-
Kejati Jabar Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Wabup Indramayu Syafrudin