SuaraJabar.id - Direktur Utama First Travel Andika Surachman urung dihadirkan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019) lantaran dikhawatirkan akan memicu kericuhan terkait sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) First Travel dan Kejaksaan Negeri Depok.
Menangapi absennya Andika di sidang lanjutan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari menjelaskan kejaksaan tak mendapatkan perintah untuk menjemput Andhika agar bisa dihadirkan ke persidangan.
Lantaran kasus penipuan investasi bodong sudah berkekuatan hukum tetap, kata dia, maka kewenangan untuk menghadirkan bos First Travel itu adalah dari Rutan Kelas II B, Cilodong, Depok dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Sampai hari ini, kami belum ada menerima permintaan dari Rutan Depok untuk memfasilitasi menjemput Andika ke PN Depok," jelas Sufari kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/4/2019).
Baca Juga:Pelukis dan Keluarganya Ditolak Ngontrak di Bantul karena Beragama Katolik
Meski demikian, Sufari mengaku siap membantu untuk melakukan pengamanan bila ada perintah dari pihak Rutan dan Kemenkumham untuk menjemput Andhika dipenjara.
"Kita siap menyediakan transportasi dan pengamanan. Tapi kami enggak boleh mengambil langsung tanpa persetujuan Rutan Depok," jelasnya.
Kontributor : Supriyadi