SuaraJabar.id - Kepala Dusun atau Kadus di Desa Pondokkaso Tengah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat bernama Saeful Majid baru saja menjadi korban hipnotis pada Senin (8/4/2019) kemarin usai pulang dari sebuah bank.
Akibat insiden itu, pria 30 tahun itu kehilangan duit Rp 25 juta yang ia simpan di sebuah tas. Saat itu, total ia membawa uang mencapai Rp 35 juta. Namun sisa Rp 10 juta ditemukan berserakan di lokasi korban ditemukan.
Usai ditemukan Saeful Majid sempat mendapatkan perawatan medis di Klinik Mitra Tamsil Cidahu. Saat itu ia terlihat terkapar tak sadarkan diri di areal perkebunan. Ia ditemukan oleh anggota Bhabinkantibmas dan petugas Desa Pondokkaso Tengah melalui aplikasi berbagi lokasi atau share location yang dikirimkan korban.
Juanda dan Suryana menemukan korban ditemukan dalam keadaan setengah sadar sekitar pukul 18.30 WIB, di tengah perkebunan Kampung Pasirmuncang, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng.
Baca Juga:Diduga Hipnotis Petugas, Dua Tahanan Kabur dari Rutan Mapolresta Denpasar
"Pada saat sampai di TKP korban tergeletak antara sadar dan tidak sadar, melihat kondisi seperti itu di evakuasi ke rumah warga. Hingga pak kades datang membawa ambulans korban langsung dievakuasi ke klinik," ujar Suryana kepada seperti dilansir Sukabumiupdate.com (jaringan Suara.com), Selasa (9/4/2019).
Ditempat tersebut ditemukan banyak berceceran uang pecahan Rp 100 ribu. Setelah dikumpulkan total berjumlah Rp 10 juta.
“Itu uang yang dibawa korban, pengakuan korban uang yang ada di dalam tasnya Rp 35 juta, jadi yang hilang dibawa pelaku sekitar Rp 25 jutaan," ungkap Suryana.
Kepada saksi, korban mengaku sempat bertemu dua orang yang diduga pelaku di Kantor Kecamatan Cidahu.
“Korban nggak sadar dibawa ke perkebunan itu. Di tempat itu, kedua pelaku mengambil paksa, tas milik korban yang berisi uang. Salah seorang pelaku memukul kepala korban,” pungkasnya.
Baca Juga:Diduga Dihipnotis, Pengusaha Properti Kena Tipu Rp 150 Juta
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Cidahu. Korban hanya menjalani perawatan medis selama satu jam, kemudian diperbolehkan pulang.