SuaraJabar.id - Dany M Ramdany, pemuda yang menyebar video hoaks tentang aparat kepolisian membuka paksa kotak suara di TPS Pemilu dan Pilpres 2019 di Kecamatan Indihiang dan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.
Direktorat Reserse Krimsus Polda Jawa Barat mengungkapkan, Dany mengunggah video dan menuliskan keterangan bahwa ”Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat. Polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa, dan Relawan 02.”
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (23/4/2019), menyebutkan berita bohong tersebut tersebar melalui video di media sosial yang isinya seolah-olah ada pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat dan kemudian dihentikan oleh ormas FPI.
"Semua itu tidak benar, maka dalam hal ini Direktorat Reskrimsus Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan ketika itu dan kemudian Direktorat Siber langsung melakukan penangkapan dan pengungkapan ini," kata Trunoyudo seperti diberitakan Antara.
Baca Juga:Tubuh Cahyono Hancur Setelah Nekat Hadang Kereta yang Melintas Kencang
Dia menyebutkan, saat itu di Gudang PPK Cipedes memang ada pengamanan dari TNI, Polri dan penyelenggara pemilu.
Sejumlah aparat tersebut justru mencoba mengamankan Gudang PPK dari kelompok ormas mencoba masuk ke area pengamanan.
Namun, menurut dia, dalam video tersebut dikatakan sebaliknya. Aparat pengamanan menjadi yang dituduh melakukan pembukaan kotak suara.
"Saat itu adanya ormas yang menginginkan masuk ke area pengamanan tentu kita cegah. Namun sebaliknya di situ dikatakan justru mereka yang mencegah aparat yang mengamankan," katanya.
Dia menyebutkan, tersangka DMR ini merupakan seorang santri di sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya.
Baca Juga:Nekat Berenang di Kali Ciliwung, Bocah SD Hanyut
Pihaknya melakukan penangkapan di Jakarta karena tersangka memiliki pekerjaan sebagai satuan pengamanan di sebuah bank.