SuaraJabar.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Bekasi meminta C1 Plano dibuka pada saat proses penghitungan suara. Permohonan tersebut disampaikan kepada penyelenggara pemilu di kota tersebut.
Permintaan tersebut sudah dilayangkan melalui surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kota Bekasi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) se-Kota Bekasi.
Sekretaris DPD PAN Kota Bekasi Abdul Muin Hafied mengatakan permohonan tersebut merupakan respon atau tindak lanjut adanya temuan di lapangan yang menunjukan banyak beredar C1 yang tidak valid milik para saksi partai.
"Untuk menjamin tidak ada salah penghitungan maka C1 Plano harus dibuka. Ini penting sekali agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dalam pemilu kali ini," kata dia, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga:Penghitungan Suara, KPU Biak Dijaga Ketat Polisi dan Tentara Bersenjata
Faktanya di lapangan, saat ini partai maupun caleg saling mengklaim hasil perolehan suara mereka. Padahal, ada indikasi para saksi partai atau caleg melakukan kesalahan pencatatan atau sengaja melakukan kesalahan.
"C1 milik saksi itu banyak yang tidak valid karena memang faktor human eror lantaran kelelahan menunggu proses penghitungan. Tapi ada juga saksi yang sengaja melakukan klaim terhadap perolehan suara partai atau calegnya. Karena C1 Plano harus dibuka agar tidak terjadi saling klaim yang berujung pada pertikaian," kata dia.
Menurut Muin, apa yang diminta PAN Kota Bekasi adalah bentuk kepedulian partai terhadap tegaknya demokrasi yang berlandaskan prinsip jujur dan adil.
Oleh karena itu, PAN Kota Bekasi berharap betul agar surat yang sudah dikirimkan dipertimbangkan dengan seksama.
"Saya kira kegelisahan kami juga dirasakan peserta pemilu yang lain. Oleh karenanya, demi tegaknya demokrasi, PAN Kota Bekasi meminta agar permohonan yang ada ditindaklanjuti," pungkasnya.
Baca Juga:Penghitungan Suara Ulang di Surabaya, Bawaslu: Hanya untuk Suara Caleg
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah