"Pertama kami memberikan penghargaan kepada mereka yang kita sebut pahlawan demokrasi ini. Terus kedua, kami memberikan santunan sebesar Rp 50 juta per mereka yang berpulang," ucap Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat.
Setiap keluarga korban meninggal dunia diharuskan mencantumkan keterangan meninggal dunia, KTP dan Kartu Keluarga (KK) dan nomor rekening untuk mendapatkan santunan itu.
Pencantuman itu, kata dia, akan dikoordinasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan nantinya akan langsung disetor ke Pemerintah Porvinsi Jawa Barat.
Emil meminta agar prosedur penerimaan santunan itu tidak dipersulit dan tidak boleh berlarut-larut dalam memberikan santunan.
Baca Juga:Dirut Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Proyek Listrik PLN?
"Urusan (teknis) begini saya bilang ke pak sekda (Iwa Karniwa) jangan dilama-lama ya," tukasnya.
Dia juga meminta agar proses penyelenggaraan pemilu harus dievaluasi. Ke depan, jangan sampai pesta demokrasi yang terkesan riang gembira itu justru sebaliknya, menjadi petaka.
"Ya dievaluasi penyelenggaraan pemilu serentak ini, agar jangan sampai setiap 5 tahun kita mengorbankan banyak nyawa manusia dengan pilihan teknis yang mungkin kurang tepat," tegasnya.
Ratusan Petugas Meninggal
Berdasarkan penghitungan KPU RI, sebanyak 119 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di banyak dareah meninggal dunia saat bertugas.
Baca Juga:PKS Klaim Kuasai Depok, Pengurus: Karena Prabowo-Sandiaga Maju Pilpres 2019
Anggota KPU Viryan Aziz menuturkan, angka tersebut dimutakhirkan per Selasa (23/4) pukul 16.30 WIB.