SuaraJabar.id - Topan Ari Wibowo, lelaki berusia 21 tahun di Kota Depok, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mencuri ponsel milik suami istri di depan toko kaset, Jalan Raya Cipayung RT1/RW1. Pasutri yang menjadi korban adalah Royadi dan Nurul Tanzila.
"Ada dua unit ponsel pasutri itu yang tertinggal di dalam dasbor motornya ketika terparkir depan toko kaset tersebut, langsung diambil pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Deddy Kurniawan kepada wartawan, Senin (6/5/2019).
Namun, aksi Ari Wibowo itu tepergok oleh korban. Pelaku yang panik langsung tancap gas sepeda motornya, untuk kabur.
Beruntung, teriakan Nurul didengar sejumlah anggota kepolisian yang tengah melakukan pengamanan penghitungan suara di Kantor Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Aparat lantas mengejar pelaku.
Baca Juga:Selisih 300 Data Pemilih, Rapat Pleno Rekapitulasi di Depok Ricuh
"Setelah kami kejar, pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Pancoran Mas beserta barang buktinya," kata dia.
Kepada polisi, pelaku mengakui hendak mencuri dan menjual ponsel korban. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kekinian, Topan Ari Wibowo telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman penjara maksimal tujuh tahun lamanya.
Kontributor : Supriyadi