SuaraJabar.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polsek Pancoran Mas berhasil menciduk empat orang pengedar narkotika jenis ganja seberat 350 kilogram di sebuah kontrakan di Jalan Bungur, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Keempat tersangka adalah AJ (39), RS (34), OK (28) dan MK (25) diduga pengedar barang haram tersebut.
"Benar ada penangkapan empat orang tersangka di wilayah Pancoran Mas semalam oleh BNN pusat," kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Ronny Wowor, Selasa (7/5/2019).
Para pelaku pengedar ganja ini mengontrak diketahui keberadaanya informasi warga sekitar dan anggota Polsek Pancoran Mas pun langsung mengintai para pelaku selama beberapa hari. Setelah itu, aparat kemudia menggerebek tempat penyimpanan ratusan kilogram ganja yang disimpan dalam dua peti.
Baca Juga:Guntur Romli: Prabowo Secepatnya Dirukiah agar Bebas dari Setan Gundul
"Dari tangan mereka didapat ganja sebanyak dua peti seberat 350 kilogram," ungkapnya.
Kontributor : Supriyadi