PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Bogor: Sanksinya SP

"Mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas."

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 30 Mei 2019 | 17:34 WIB
PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Bogor: Sanksinya SP
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. (Suara.com/Rambiga)

SuaraJabar.id - Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto melarang pegawai neger sipil (PNS) di Pemerintah Kota Bogor menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman. Bima bahkan siap memberikan sanksi untuk PNS yang melanggar aturan.

"Sanksinya SP (surat peringatan). Mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas, bukan untuk hal lain," ujar Bima seperti diberitakan Antara, Kamis (30/5/2019).

Bima menerangkan, Pemkot Bogor hanya menjalankan aturan yang sudah dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang tetap menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Baca Juga:Dua Pemudik Motor, Ibu dan Balita, Jatuh ke Laut di Bakauheni Lampung

"Ini kan imbauan setiap tahun. Kami tekankan mobil dinas tidak boleh dipakai mudik," kata Bima.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan bahwa pelarangan mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik ini bukan hanya dikeluarkan oleh Kemenpan-RB, melainkan juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika masih ada kaitannya dengan kedinasan, boleh digunakan. Tetapi jika digunakan untuk mudik lebaran jarak jauh, himbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi, kita ikuti aturan yang ada," ujar mantan Direktur di KPK itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini