SuaraJabar.id - Kuasa hukum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh menyambut baik atas penetapan status tersangka SM (52), wanita yang membawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Koordinator Tim Advokat DKM Al-Munawaroh Endy Kusuma menilai penetapatan status tersangka kepada SM dapat meredakan emosi masyarakat, khususnya umat muslim yang merasa tidak terima dengan tindakannya di masjid tersebut.
"Memang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ini berjalan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan. Tentunya ini juga bisa membuat umat Islam sedikit tenang," kata Endy, saat ditemui wartawan, di Mapolres Bogor, Selasa (2/7/2019).
Endy menambahkan, masih ada dua laporan lainnya yang menanti SM, yakni terkait penganiayaan terhadap petugas keamanan masjid dan pencemaran nama baik terhadap DKM Al-Munawaroh.
Baca Juga:Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid, DKM: Keluarga SM Belum Meminta Maaf
"Yang menjadi alat bukti saat ini tentunya keterangan dari DKM Al-Munawaroh dan para saksi. Untuk penganiahaan visum sudah dilakukan keduanya masih dalam proses. Tapi untuk dijadikan statu tersangkanya di Pasal 156 yang digunakan," jelasnya.
Meski baru dikenakan dalam pasal penistaan agama, pihaknya tetap menyambut baik penetapan status tersangka terhadap SM. Sampai saat ini, sudah ada 17 pengacara yang akan mengawal kasus tersebut.
"Intinya kami menyambut baik. Sekarang kami ada 17 kami advokat untuk DKM Al-Munawaroh," tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa yang terjadi di Masjid Al Munawaroh sempat viral di media sosial, terkait seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.
Alhasil, para jemaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan jemaah masjid.
Baca Juga:Gara-gara Bawa Anjing ke Masjid, SM Terancam Dilaporkan 3 Kasus Sekaligus
Kontributor : Rambiga