Mengemplang Pajak, 4 Warga Dijerat Pidana dan Denda Rp 12,2 Miliar

Selain itu, masing-masing orang yang terlibat kasus tersebut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 8 Miliar lebih.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 08 Juli 2019 | 17:23 WIB
Mengemplang Pajak, 4 Warga Dijerat Pidana dan Denda Rp 12,2 Miliar
Ilustrasi pengemplang pajak. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Empat warga yang terlibat dalam kasus perpajakan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dan denda dengan total Rp 12,2 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jabar II Yoyok Satiotomo mengungkapkan bahwa vonis ini merupakan peringatan bagi pelaku tindak pidana perpajakan lainnya dan para wajib pada umumnya untuk tertib dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Keempat pelaku pidana masing-masing adalah A yang berdomisili di Cirebon, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 4.263.239.940 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Yoyok, Senin (8/7/2019).

Ketiga terdakwa lainnya adalah AN dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, AY dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan, dan RS dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Selain itu, masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp 8 Miliar lebih.

Baca Juga:Perusahaan Boy Thohir Diduga Gelapkan Pajak, Ini Kata Adaro Energy

Lebih jauh, Yoyok menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan POLRI dan Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

"Saya harap penegakan hukum yang tegas ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi main-main dengan hukum perpajakan di Indonesia," harap dia.

Yoyok juga mengimbau agar masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya dengan benar, jelas dan lengkap untuk menghindarkan diri dari pengenaan sanksi perpajakan.

Menurut Yoyok, masih ada waktu bagi wajib pajak untuk membetulkan atau melaporkan jika masih belum sesuai dengan keadaan sebenarnya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan Ditjen Pajak.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Perusahaan Boy Thohir, Adaro Energy Diduga Menggelapkan Pajak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak