SuaraJabar.id - Empat warga yang terlibat dalam kasus perpajakan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dan denda dengan total Rp 12,2 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jabar II Yoyok Satiotomo mengungkapkan bahwa vonis ini merupakan peringatan bagi pelaku tindak pidana perpajakan lainnya dan para wajib pada umumnya untuk tertib dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Keempat pelaku pidana masing-masing adalah A yang berdomisili di Cirebon, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 4.263.239.940 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Yoyok, Senin (8/7/2019).
Ketiga terdakwa lainnya adalah AN dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, AY dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan, dan RS dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Selain itu, masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp 8 Miliar lebih.
Baca Juga:Perusahaan Boy Thohir Diduga Gelapkan Pajak, Ini Kata Adaro Energy
Lebih jauh, Yoyok menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan POLRI dan Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
"Saya harap penegakan hukum yang tegas ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi main-main dengan hukum perpajakan di Indonesia," harap dia.
Yoyok juga mengimbau agar masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya dengan benar, jelas dan lengkap untuk menghindarkan diri dari pengenaan sanksi perpajakan.
Menurut Yoyok, masih ada waktu bagi wajib pajak untuk membetulkan atau melaporkan jika masih belum sesuai dengan keadaan sebenarnya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan Ditjen Pajak.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Perusahaan Boy Thohir, Adaro Energy Diduga Menggelapkan Pajak