Jika Tak Mau Didenda Puluhan Juta, Warga Depok Wajib Punya Garasi Mobil

Diajukan Raperda perubahan tersebut jelas Ari lagi karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Depok semakim sempit.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 15 Juli 2019 | 21:55 WIB
Jika Tak Mau Didenda Puluhan Juta, Warga Depok Wajib Punya Garasi Mobil
Ilustrasi mobil memasuki garasi (Shutterstock).

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat bakalan mewajibkan warganya yang memiliki kendaraan pribadi wajib memiliki garasi.

Usai usulan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan selesai dibahas dan disahkan DPRD Depok serta disetujui oleh Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok.

"Masih dalam pembahasan (wajib memiliki garansi mobil) di DPRD Depok," ucap Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok Ari Manggala ketika dikonfirmasi Suara.com, Senin (15/7/2019).

Menurut dia, rancangan perubahan peraturan daerah (Raperda) tersebut memang sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok.

Baca Juga:2 Pemerkosa Gadis Belia yang Hendak Bunuh Diri di Depok Tertangkap

Namun jelas Ari , belum membicarakan soal denda atau sanksi terhadap pelanggaran ruang parkir yang direncanakan tersebut yang dikabarkan akan didenda Rp 20 juta.

"Terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor  22 Tahun. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setau saya tidak ada denda pelanggaran sebesar itu ," tegas Ari.

Diajukan Raperda perubahan tersebut jelas Ari lagi karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Depok semakim sempit.

Lalu untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.

" Salah satu alasan yang saya ketahui adalah banyaknya pelanggaran parkir di badan jalan," pungkasnya.

Baca Juga:Sejoli ABG di Depok Jadi Penjambret, Duitnya Buat Nonton dan Pacaran

Sementara itu, DPRD Kota Depok telah menyetujui 10 Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) usai rapat Paripurna , Rabu (12/6/2019).

Salah satu Raperda tersebut akan mengatur warga yang ingin membeli kendaraan roda empat harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah atau menyewa garasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, M. Supariyono mengungkapkan pada salah
satu Raperda yang dibahas tersebut, nantinya warga Depok harus siap-siap, karena akan dibuat peraturan bahwa setiap warga Depok yang akan membeli mobil menyertakan surat pernyataan memiliki garasi.

“Atau menyatakan surat menyewa garasi jika tidak punya garasi di rumah
sendiri,” kata Supariyono.

Hal tersebut, sambung Politikus PKS Ini, menjadi mendesak karena begitu banyak masyarakat Depok yang memiliki mobil, tetapi tidak memiliki garasi sehingga mobil mereka diparkir di pinggir jalan.

“Itu menggangu pengguna jalan yang lain. Bahkan, tidak jarang menimbulkan keributan di lingkungan,” paparnya.

Selain itu, lanjut Supariyono, banyak juga mobil yang diparkir di lahan fasos fasum atau di lahan bermain anak, seperti yang terjadi di Perumnas yang ada di Kota Depok. Padahal, Perumnas memiliki jalan yang sempit.

“Ini karena kesejahteraan mereka makin meningkat, pada punya mobil, tapi tidak memiliki garasi, akhirnya memakai lahan untuk anak-anak bermain. Sehingga, anak-anak tidak memiliki tempat bermain lagi,” paparnya.

Dampaknya, Supariyono kembali melanjutkan, akan membahayakan dan berpengaruh terhadap perkembangan anak.

Karena, salah satu hak anak itu adalah bermain, jika mereka tidak memiliki tempat bermain, maka akan lebih banyak main gadget di rumahnya.

“Ini yang akan berbahaya ketika mereka besar nanti, mereka pun tidak bisa bersosialisasi atau anti sosial,” ucapnya.

Diketahui, sepuluh Raperda yang akan dibahas lebih lanjut, antara lain Raperda Pembentukan RT, RW, dan LPM, Raperda penyelenggaraan kearsipan, Raperda penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah, Raperda penjualan produk usaha daerah bidang perikanan dan layanan kesehatan hewan, serta Raperda pengelolaan pasar rakyat.

Selain itu, juga revisi Perda Nomor 11 tahun 202 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan dan terakhir, revisi Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak