Kompak! Bupati dan DPRD Bekasi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengirim surat nomor 560/3/6/Disnaker mengenai penyampaian aspirasi penolakan revisi UU Ketenagakerjaan ke DPR RI

Bangun Santoso
Minggu, 25 Agustus 2019 | 13:42 WIB
Kompak! Bupati dan DPRD Bekasi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Demo buruh di depan DPR menolak revisi UU Ketenagakerjaan. (Suara.com/Novian)

"Kontrak (PKWT) yang diperluas cakupan jenis pekerjaan serta jangka waktunya diperpanjang, nilai pesangon yang dibuat lebih kecil, pesangon tidak diberikan pada pekerja yang upahnya diatas PTKP, mekanisme upah diserahkan kepada pasar, dihilangkan minimum sektoral, peninjauan upah dilakukan dua tahun sekali, ketentuan tentang mogok kerja yang sangat ketat merugikan pekerja, penghapusan cuti haid dan fasilitas kesejahteraan," ujar dia.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini