Bukti Akta Kematian Ipda Erwin Perberat Hukuman Tersangka Kasus Pembakaran

"Dan pada pasal 213 KUHP juga ayat yang ke tiga sama, mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman menjadi 12 Tahun," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 27 Agustus 2019 | 14:49 WIB
Bukti Akta Kematian Ipda Erwin Perberat Hukuman Tersangka Kasus Pembakaran
Polisi dibakar di Cianjur. (ist)

SuaraJabar.id - Aparat Kepolisian akan kembali melakukan penyidikan terkait kasus tewasnya Ipda Erwin Yudha yang terbakar saat menjaga demonstrasi di Cianjur, Jawa Barat. Lima mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini kemungkinan bakal dijerat pasal tambahan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberatan hukuman itu bakal dilakukan setelah polisi menemukan bukti baru berupa surat kematian Ipda Erwin.

"Penerapan pasal perbuatan pidana para tersangka akan kembali dilakukan proses penyidikan dengan mendasari dari alat bukti yang didapat oleh penyidik, yakni alat bukti baru adanya catatan surat kematian Almarhum Ipda Erwin Yudha," kata Trunoyudo di Bandung, Selasa (27/8/2019).

Menurutnya adanya alat bukti baru tersebut dapat memperberat ancaman hukuman para tersangka. Khususnya, kata dia, pada pasal 351 KUHP akan diterapkan Ayat (3), di mana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:Aksi Pelajar Tolong Polisi Terbakar Ini Dapat Penghargaan dan Banjir Pujian

"Dan pada pasal 213 KUHP juga ayat yang ke tiga sama, mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman menjadi 12 Tahun," katanya.

Dengan demikian, ia mewakili aparat kepolisian mengimbau agar menghentikan aksi yang dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

"Sekali lagi kita (Polri) dan masyarakat Cianjur khususnya tetap masih berduka, kami menghimbau agar menghentikan aksi aksi anarkis dalam penyampaian mengemukakan pendapat, dimanapun tetap jaga ketertiban" kata dia.

Sebelumnya, pada Kamis (15/8) terjadi aksi demo di Cianjur yang berujung dengan pembakaran ban bekas sebagai bentuk penolakan atas kinerja Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Mendapati hal tersebut, sejumlah anggota kepolisian yang sejak pagi mengawal aksi, termasuk Ipda Erwin berusaha menghalangi dan memadamkan ban bekas yang mulai menyala.

Baca Juga:Lempar Bensin hingga Polisi Terbakar, Kader GMNI Jadi Tersangka

Akibat adanya oknum yang melemparkan sekantung plastik bahan bakar ke arah kerumunan, empat orang polisi tersambar api hingga mengalami luka bakar. Adapun luka bakar yang di alami Ipda Erwin mencapai 80 persen dan dirinya pun sempat menjalani perawatan selama 11 hari. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini