SuaraJabar.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Jawa Barat mengakui kesalahan memberikan obat kepada pasien berinisial NI (50), yang mengidap penyakit paru-paru basah, oleh pihak Puskesmas di wilayah Kecamatan Cilodong.
Kepala Dinkes Kota Depok Novarita mengatakan sudah memanggil kepala puskesmas terkait dan akan memberikan sanksi.
"Ada kesalahan dari pihak Puskesmas dan kami sudah beri sanksi hukuman disiplin. Dengan pasien juga sudah ada kesepakatan dan pasien kita rujuk ke dokter spesialis paru di Rumah Sakit Sentra Medika dan terus kami pantau kondisinya,” kata Novarita saat dikonfirmasi di Depok, Selasa (10/9/2019).
Lebih lanjut, ia menyatakan, pihak puskesmas lalai lantaran memberikan obat yang sudah lewat tanggal laik pakainya, karena obat kedaluwarsa itu pada bulan Juli 2019.
Baca Juga:Pasien Paru-paru Basah di Depok Diduga Diberi Obat Kedaluwarsa di Puskesmas
Kata dia, Standar Prosedur Operasional (SOP) mengharuskan pihak medis mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum memberikan tindakan.
“Sudah SOP ketika menyuntikkan obat ke pasien. Kalau kemarin kan obat ditaruh sesuai dengan spesifik penyakitnya. Sekarang setiap nanti mau melakukan tindakan harus dilihat dulu obatnya, kedaluwarsa atau tidak,” kata dia.
Novarita menjelaskan obat yang dikonsumsi NI memang memiliki efek samping berupa pusing, namun rasionya tergantung daya tahan pasien.
Novarita menampik bahwa pusing yang dialami Nur Istiqomah merupakan imbas dari obat kedaluwarsa yang sempat disuntikkan kepadanya.
“Dari dokter spesialis paru juga sudah menjelaskan kalau pusing itu efek samping obat, bukan karena obat yang kedaluwarsa. Obat kedaluwarsa itu enggak ada pengaruh, cuma menurunkan kualitas daripada obat tersebut terhadap penyakit,” katanya.
Baca Juga:Sejumlah Puskesmas di Jakarta Utara Dicurigai Masih Pakai Obat Kedaluarsa
Untuk diketahui, NI (50) warga Kecamatan Cilodong diduga mendapatkan obat kedaluwarsa dari puskesmas setempat NI berobat ke puskesmas karena mengidap sakit paru-paru basah.
- 1
- 2