SuaraJabar.id - Perempuan berinisial SA (14), menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya berinisial D, seorang bos perusahaan es krim. SA merupakan anak pemulung yang saat ini duduk di kelas 6 SD.
Kasi Kesra Desa Sukamantri, Mudi Mauludi, mengatakan SA dan terduga pelaku merupakan warga Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
"Jadi kejadiannya itu sejak dua tahun ke belakang, tapi (pencabulan) baru diketahui sekitar empat hari yang lalu," ujar Mudi sepertri diberitakan sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (11/9/2019).
Berdasarkan informasi yang didapat, Mudi mengatakan saat itu SA menginap di rumah tetangganya setelah pulang memulung.
Baca Juga:Tersangka Pencabulan Anak di Cilacap Diduga Penyuka Sesama Jenis
SA kata Mudi, biasa memulung di sekitar Gelanggang Cisaat. Hasil uang dari memulangnya itu dipakai untuk kebutuhan korban.
"Pas menginap di rumah tetangganya itu korban dinasihati bahwa jangan sering pulang malam, khawatir ada yang berbuat tidak baik pada korban," kata dia.
"Nah pas dinasihati, korban mengaku sering mendapat tindak asusila dari bos es krim berinisial D itu, yang juga tetangganya," Mudi menambahkan.
Pihak keluarga kemudian melaporkan D kepada polisi.
Sementara itu, ibu korban Pipit (33) mengatakan anaknya itu tidak pernah cerita apapun soal kejadian yang dialaminya. Pipit begitu kaget setelah mendengar bahwa anaknya itu dicabuli oleh D sejak duduk dibangku kelas tiga SD, atau tiga tahun lamanya.
Baca Juga:Pelaku Pencabulan Anak di Cilacap, Mengaku Pernah Jadi Korban Saat Kecil
"Katanya sih udah sering digituin, tapi sebelumnya enggak pernah cerita. Sekarang udah kelas enam, berarti udah lama kaya gitu," kata Pipit.
- 1
- 2