Pembangunan UIII Terkendala, Wali Kota Depok: Sudah Ada Surat Peringatan

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan proses penertiban rumah warga di area pemancar RRI sudah tahapan peringatan satu atau SP1.

Chandra Iswinarno
Kamis, 12 September 2019 | 16:44 WIB
Pembangunan UIII Terkendala, Wali Kota Depok: Sudah Ada Surat Peringatan
Wali Kota Depok Muhammad Idris. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Kendala pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kota Depok, Jawa Barat masih berlanjut.

Warga di area tersebut enggan ditertibkan sebelum diberikan santunan yang layak dari pemerintah pusat yakni Kementrian Agama.

Menangapi hal tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan proses penertiban rumah warga di area pemancar RRI sudah tahapan peringatan satu atau SP1.

"Sekarang dalam proses peringatan atau teguran, kalau enggak salah masih teguran satu atau SP1, nanti baru SP2 dan SP3. Baru nanti kita akan kordinasi dengan mereka (warga)," kata Idris di Balaikota Depok, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:Komnas HAM Turun Tangan untuk Mediasi dengan Warga soal Pembangunan UIII

Dalam penertiban warga di area RRI, Pemkot Depok melakukan berbagai pendekatan agar tidak terjadi hal yang diinginkan.

Bahkan dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) sudah turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga saat penertiban tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan .

"Warga (terkena dampak pembangunan UIII) keinginya disantuni. Sementara negara mengunakan dana APBN (untuk santunan warga yang terkena pembangunan UIII) itu terbentur perundangan yang ada," kata Idris.

Idris menambahkan, warga yang terkena dampak pembangunan UIII di area lahan tersebut tidak punya bukti kepemilikan lahan. Artinya, warga yang tinggal di area Pemancar RRI itu ilegal.

"(Uang santunan) bisa digunakan uang lain selain APBN. Tapi itu tidak gampang," kata Idris.

Baca Juga:Pembangunan UIII Depok, Pemerintah Bantu Penertiban Pembebasan Lahan

Sementara itu, Ketua Harian Tim Penertiban UIII Sri Utomo menambahkan proses penertiban di area itu sedang dalam proses peneguran SP1 dengan jangka waktu 10 hari. Jika tidak direspon, akan diberikan SP2 dan diberikan waktu tujuh hari dan terakhir, SP3 baru ditertibkan.

"Memang ada ketidakpuasan bagi warga yang tinggal di area itu, mereka minta diganti semua. Tapi kan terkendala Perpres Nomor 62 Tahun 2018 minimal harus tinggal 10 tahun tinggal keatas," jelasnya.

Sri juga menjelaskan warga di area RRI ini meminta ganti rugi, namun ia menyatakan tidak ada ganti rugi karena yang ada hanya pemberian santunan.

"Itu kan tanah milik negara. Kalau untuk pemberian santunan itu dihitung oleh pihak Kantor Jasa Penilaian Publik( KJPP)," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tanggan untuk mediasi konflik dalam penertiban bangunan lahan yang ditempati warga sekitar lahan RRI.

Kepala Bagian Mediasi Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Wali Kota Depok dan perwakilan dari Setwapres, Kemenag, dan warga sekitar area pembangunan UIII di wilayah lahan RRI tersebut pada Jumat (6/8/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak