Pembangunan UIII Terkendala, Wali Kota Depok: Sudah Ada Surat Peringatan

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan proses penertiban rumah warga di area pemancar RRI sudah tahapan peringatan satu atau SP1.

Chandra Iswinarno
Kamis, 12 September 2019 | 16:44 WIB
Pembangunan UIII Terkendala, Wali Kota Depok: Sudah Ada Surat Peringatan
Wali Kota Depok Muhammad Idris. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Kendala pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kota Depok, Jawa Barat masih berlanjut.

Warga di area tersebut enggan ditertibkan sebelum diberikan santunan yang layak dari pemerintah pusat yakni Kementrian Agama.

Menangapi hal tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan proses penertiban rumah warga di area pemancar RRI sudah tahapan peringatan satu atau SP1.

"Sekarang dalam proses peringatan atau teguran, kalau enggak salah masih teguran satu atau SP1, nanti baru SP2 dan SP3. Baru nanti kita akan kordinasi dengan mereka (warga)," kata Idris di Balaikota Depok, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:Komnas HAM Turun Tangan untuk Mediasi dengan Warga soal Pembangunan UIII

Dalam penertiban warga di area RRI, Pemkot Depok melakukan berbagai pendekatan agar tidak terjadi hal yang diinginkan.

Bahkan dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) sudah turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga saat penertiban tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan .

"Warga (terkena dampak pembangunan UIII) keinginya disantuni. Sementara negara mengunakan dana APBN (untuk santunan warga yang terkena pembangunan UIII) itu terbentur perundangan yang ada," kata Idris.

Idris menambahkan, warga yang terkena dampak pembangunan UIII di area lahan tersebut tidak punya bukti kepemilikan lahan. Artinya, warga yang tinggal di area Pemancar RRI itu ilegal.

"(Uang santunan) bisa digunakan uang lain selain APBN. Tapi itu tidak gampang," kata Idris.

Baca Juga:Pembangunan UIII Depok, Pemerintah Bantu Penertiban Pembebasan Lahan

Sementara itu, Ketua Harian Tim Penertiban UIII Sri Utomo menambahkan proses penertiban di area itu sedang dalam proses peneguran SP1 dengan jangka waktu 10 hari. Jika tidak direspon, akan diberikan SP2 dan diberikan waktu tujuh hari dan terakhir, SP3 baru ditertibkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini