"Sementara pelaku diamankan warga dan diserahkan ke petugas kami," katanya.
Dari peristiwa itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik hitam bersarungkan kulit coklat dan satu stel pakaian korban dengan bercak darah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria paruh baya ini disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Cekcok Lalu Dibakar Suami Hidup-hidup, Putri Alami Luka Bakar Serius