Kejiwaan Pria Lansia Penikam Zukri Hingga Tewas Diperiksa Polisi

Apabila RD mengidap gangguan kejiwaan, penyidik tidak dapat menahan RD dan akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan rehabilitas.

Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Oktober 2019 | 16:12 WIB
Kejiwaan Pria Lansia Penikam Zukri Hingga Tewas Diperiksa Polisi
RD, pria 69 tahun di Kota Bekasi tersangka pembunuhan. (Suara.com/Yacub)

"Sementara pelaku diamankan warga dan diserahkan ke petugas kami," katanya.

Dari peristiwa itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik hitam bersarungkan kulit coklat dan satu stel pakaian korban dengan bercak darah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria paruh baya ini disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Cekcok Lalu Dibakar Suami Hidup-hidup, Putri Alami Luka Bakar Serius

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini