Tawarkan Jasa Esek-esek, Mucikari Online Terciduk di Apartemen Margonda

Sebelum ditangkap polisi, Reza sempat menawarkan jasa esek-esek seorang ibu rumah tangga

Bangun Santoso
Selasa, 22 Oktober 2019 | 13:53 WIB
Tawarkan Jasa Esek-esek, Mucikari Online Terciduk di Apartemen Margonda
Mucikari online ditangkap di apartemen Margonda. (Suara.com/Supriyadi)

Ia mengakui wanita yang diajak untuk prositusi sudah berumur 20 tahun ke atas dan sekaligus membantu perekonomian wanita tersebut.

"Kalau wanita yang saya ajak bisnis ini saya kasihan, karena butuh duit untuk kepentingan hidup," kata Reza.

Sementara itu, Pemkot Depok bakal mengambil sikap tegas terkait kasus prostitusi yang terjadi di apartemen kota tersebut. Wali Kota Depok Mohammad Idris akan merevisi perda tentang pembuatan IMB khusus apartemen.

"Kita koordinasi dulu (sama tiga pilar) sehingga kegiatan penindakan bisa berkolabortif, "kata Idris usai menghadiri upacara Hari Santri Nasional di Balaikota Depok, Selasa (22/10/2019). 

Baca Juga:Polisi Gerebek Prostitusi Online Penyedia Threesome di Serang

Lebih lanjut, Idris menjelaskan revisi ini lebih kepada kewenangan otoritas kepada wilyah yang terdapat apartemen.  Sehingga pengawasan apartemen bisa dilakukan oleh para pengurus RT, RW, dan LPM. 

"Mereka (RT, RW dan  LPM) nanti punya kewenangan untuk bisa masuk ke apartemen melakukan pengawasan dan sebagainya. Itu yang saya akan revisi juga, kalau dari kami sebenarnya enggak ada masalah. Iya, iya akan kita revisi itu, " kata Idris. 

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak