Mulai 1 Januari 2020, Merokok Sembarangan di Bandung Didenda Rp 50 Juta

Aturan itu tertuang dalam Perda nomor 13 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 08 November 2019 | 13:23 WIB
Mulai 1 Januari 2020, Merokok Sembarangan di Bandung Didenda Rp 50 Juta
Ilustrasi perempuan merokok. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bakal menerapkan Perda nomor 13 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam aturan itu, para perokok sembarangan di Kabupaten Bandung akan dikenakan sanksi, baik pidana maupun denda.

Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bandung Marlan mengatakan, sosialsi dilakukan setelah pada 8 Desember Perda 13/2017 disahkan oleh DPRD. Aturan itu mulai berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Sebenarnya saat Perda disahkan, sanksi sudah berlaku, tapi fasilitas belum ada, seperti Satgas yang belum terbentuk," ujar Marlan seperti diberitakan Ayobandung.com - jaringan Suara.com, Jumat (8/11/2019).

Marlin menuturkan, selama satu tahun terakhir Pemkab Bandung memanfaatkannya dengan melakukan sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat, sambil menyiapkan pembentukan Satgas.

Baca Juga:Konser Batal, Padahal Ari Lasso Sudah Suntik Vitamin dan Setop Merokok

"Per 1 Januari 2020, kami akan melakukan Perda KTR," ujarnya.

Dalam penegakan Perda, Marlin mengatakan sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran, peringatan tertulis, sampai pidana.

"Untuk pidana, diberlakukan Tipiring (tindak pidana ringan). Hukumannya maksimal 7 hari kurungan, atau denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap dengan diberlakukannya Perda KTR, tidak ada lagi masyarakat yang merokok sembarangan.

Baca Juga:Stop Mager! Risikonya Lebih Bahaya dari Merokok Lho!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini