Seret dan Aniaya Korban, 2 Tersangka Baru Kasus Koboi Anak Bupati Ditahan

Dari hasil pemeriksaan, Sol dan Yd memiliki peran berbeda. Salah seorang di antaranya diketahui berperan menyeret Panji dari dalam mobil dan mempertemukannya dengan Irfan.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 19 November 2019 | 16:33 WIB
Seret dan Aniaya Korban, 2 Tersangka Baru Kasus Koboi Anak Bupati Ditahan
Irfan Nuralam, anak bupati Majalengka Karna Sobahi, ditetapkan sebagai tersangka penembakan seorang kontraktor. (Ayocirebon)

SuaraJabar.id - Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru terkait aksi koboi Irfan Nur Alam, putra kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi yang menembak seorang kontraktor.

Dua tersangka baru itu adalah seorang tenaga honorer dan seorang buruh berinisial Sol dan Yd. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (19/11/2019), polisi pun langsung menahan kedua tersangka.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, keduanya pernah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus ini.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan kembali kepada yang kemarin (waktu sebelumnya) sebagai saksi. Kami periksa lagi sebagai tersangka, ada dua yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Mariyono seperti dikutip Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga:Ibu Mayat Remaja Keterbelakangan Mental di Cilacap Kerap Berperilaku Aneh

Keduanya terbukti memiliki peran meyakinkan sebagai pihak yang membantu Irfan dalam insiden penembakan yang melukai seorang kontraktor, Panji Pamungkasandi pada 10 November 2019.

Dari hasil pemeriksaan, Sol dan Yd memiliki peran berbeda. Salah seorang di antaranya diketahui berperan menyeret Panji dari dalam mobil dan mempertemukannya dengan Irfan.

Sementara, seorang lainnya membantu dalam menyeret korban ke hadapan Irfan. Mereka juga disebut Mariyono terlibat dalam pemukulan terhadap Panji.

"(Kedua tersangka baru) Menyeret korban ya, korban Panji. Diseret dari mobil, kemudian ada pemukulan dua kali," katanya.

Penetapan tersangka Sol dan Yd menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang, termasuk Irfan sebagai tersangka utama.

Baca Juga:Tak Beridentitas, Mayat Wanita Terbungkus Seprai Gegerkan Makassar

Sementara, dia menyatakan telah menerima berkas pengajuan penahanan dari tersangka utama, Irfan. Selain surat penangguhan, polisi juga menerima surat pencabutan laporan dari korban Panji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini