"Dua-duanya (sudah) diterima. Jadi satu surat, penangguhan dan pencabutan (diterima) hari ini," terangnya. Pengajuan penangguhan penahanan dan pencabutan perkara, lanjutnya, merupakan hak tersangka Irfan maupun korban Panji. Hanya, dia memastikan, kasus ini merupakan murni pidana.
"Saya tegaskan kasus ini murni tindak pidana," ucapnya.
Kepastian kelanjutan kasus itu ditegaskan pula Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi. Disinggung soal pencabutan laporan oleh korban maupun penangguhan penahanan tersangka, Rudy memastikan kasusnya tetap berjalan.
"Dilanjut kasusnya, kan pidana, sudah dilaporkan ke sini (Polres Majalengka)," kata Rudy.
Baca Juga:Ibu Mayat Remaja Keterbelakangan Mental di Cilacap Kerap Berperilaku Aneh
Terpisah, Bupati Majalengka Karna Sobahi menyatakan, baik Irfan maupun Panji telah menyepakati perdamaian.
"Surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak sudah disepakati. Surat pencabutan aduan dari pihak Panji sudah disampaikan ke Polres (Majalengka)," kata dia.