Ini Alasan Wali Kota Bandung Oded Ngotot Gusur Warga Tamansari

Oded mengklaim sekitar 90 persen dari total warga RW 11 sudah sepakat untuk pindah.

Rendy Adrikni Sadikin
Jum'at, 13 Desember 2019 | 13:04 WIB
Ini Alasan Wali Kota Bandung Oded Ngotot Gusur Warga Tamansari
Wali Kota Bandung Oded M. Danial. [Suara.com/Aminuddin]

"Kalau eksekusi kan tadi menurut keterangan warga baru mendapatkan surat kemarin sore jam 16.30 WIB (11/12/2019), nah itu kan dilihat juga sebenarnya pemberitahuannya tidak berjarak waktu," ucap Zulfikar di lokasi penggusuran, Kamis (12/12/2019).

Ia mengatakan sebetulnya Pemkot Bandung tidak berhak melakukan penggusuran paksa atas warga Tamansari. Musababnya, kata dia, status tanah itu masih sengketa.

"Kalau dilihat dari segi hukumnya sebetulnya klaim dari Satpol PP ini tanah Pemkot kan, tapi kita berpendapat disini statusnya tanah negara bebas artinya juga belum ada yang memiliki alasan yang kuat baik dari Pemkot ataupun dari warga," katanya.

Bahkan, kata dia, kalau dilihat dari ketentuan hukum agraria, sebetulnya warga Tamansari yang lebih berhak atas sengketa tanah itu dibandingkan Pemkot Bandung. Pasalnya, warga Tamansari sudah menempati lahan itu selama 30 tahun lebih.

Baca Juga:Korban Penggusuran Tamansari Bandung Mengungsi ke Masjid

"Kalau kita lihat dari ketentuan hukum agraria kan warga ini sudah menempati lebih dari 30 tahun disini memiliki Persil terus mengurus lahan ini membayar pajak tanpa ada keberatan dari pihak manapun selama puluhan tahun, makanya yang harusnya diberikan prioritas sebetulnya warga," tukasnya.

Kontributor: Aminuddin

Kontributor : Aminuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak