Bangunan Dieksekusi PN Cianjur, 40 Siswa PAUD Terancam Tak Sekolah

Saat ini pihak PAUD kebingungan mencari tempat baru. Lantaran di tempat tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun. Apalagi murid PAUD tersebut juga tak dipungut bayaran.

Chandra Iswinarno
Senin, 16 Desember 2019 | 21:57 WIB
Bangunan Dieksekusi PN Cianjur, 40 Siswa PAUD Terancam Tak Sekolah
Pengosongan bangunan PAUD Almarwiyah Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Senin (16/12/2019). [Ayobandung.com]

SuaraJabar.id - Petugas gabungan dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur mengeksekusi bangunan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Almarwiyah yang berada di Desa Maleber Kecamatan Karangtengah pada Senin (16/12/2019) siang.

Pengosongan tersebut dilakukan karena bangunan tersebut masuk dalam kawasan tanah dan bangunan yang disita PN Cianjur. Akibatnya sebanyak 40 siswa PAUD tersebut terancam tak bisa sekolah.

Seorang guru PAUD Almarwiyah Euis Syadiah mengemukakan, pihaknya mengajukan permintaan agar bisa menjalankan aktivitas hingga akhir tahun ini, namun hal tersebut tak digubris.

"Kami awalnya minta kebijaksanaan agar diizinkan untuk tetap menjalankan aktivitas hingga akhir tahun ajaran, namun mereka tetap meminta dikosongkan," katanya seperti diberitakan Ayobandung.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Gusur PAUD di Jam Pelajaran, Camat Tamansari Dicopot Anies

Diakuinya, saat ini pihaknya kebingungan mencari tempat baru. Lantaran di tempat tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun. Apalagi murid PAUD tersebut juga tak dipungut bayaran.

"Sejak kami mendirikan PAUD di sini, tidak ada uang sewa. Semuanya gratis. Mangkanya para siswa juga tidak dibebankan biaya besar. Tapi dengan dieksekusi begini, kami bingung mau pindah ke mana, kalau sewa tempat kami tidak ada uang juga," katanya.

Sementara itu dari pantauan ketika eksekusi dilakukan, sempat dilakukan negosiasi antara pemilik lahan beserta guru PAUD dengan pemohon. Namun, permintaan mereka tak diluluskan, lahan tetap harus dikosongkan.

"Maaf tidak bisa, harus dikosongkan. Kan saya sudah bilang untuk dikosongkan sejak Juni lalu," ujarnya.

Eksekusi pengosongan bangunan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur bernomor 3/PDT/EksLelang/2019 pada 25 September 2019, serta berita acara teguran pada 3 Oktober 2019 dan 15 Oktober 2019.

Baca Juga:PAUD Digusur Paksa saat Jam Belajar, Anies Copot Camat Tamansari

Untuk diketahui, bangunan tersebut sudah menjadi hak milik pemohon eksekusi atas lelang sebidang tanah seluas 1.490 meter persegi, berdasarkan risalah lelang nomor 1228/32/2019 yang dikeluarkan pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada 8 Agustus 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini