Minta Sumbangan Secara Paksa, 2 WNA Pakistan Diamankan Imigrasi Depok

Kedua WNA Pakistan ini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 28 Desember 2019 | 06:33 WIB
Minta Sumbangan Secara Paksa, 2 WNA Pakistan Diamankan Imigrasi Depok
Dua WNA Pakistan berinisial FG dan MAG tertunduk malu usai diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok , Jumat (27/12/2019). [Suara.com/Supriyadi]

Kedua WNA Pakistan ini dijerat Pasal 122 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp 500 juta.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini