Minta Sumbangan Secara Paksa, 2 WNA Pakistan Diamankan Imigrasi Depok

Kedua WNA Pakistan ini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 28 Desember 2019 | 06:33 WIB
Minta Sumbangan Secara Paksa, 2 WNA Pakistan Diamankan Imigrasi Depok
Dua WNA Pakistan berinisial FG dan MAG tertunduk malu usai diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok , Jumat (27/12/2019). [Suara.com/Supriyadi]

Mereka mentransfer uang melalui Westren Union yang dikumpulkan dari para pengurus musala dan masjid yang ada di Kota Depok, Bogor, dan Kota Bekasi .

"Uangnya sudah dikirim. Tapi masih ada barang bukti uang hasil meminta-minta kepada dewan kemakmuran masjid sebanyak Rp 713 ribu," papar Joko.

Barang bukti identitas dan hasil minta-minta sumbangan yang dilakukan dua WNA Pakistan berinisial FG dan MAG, Jumat (27/12/2019). [Suara.com/Supriyadi]
Barang bukti identitas dan uang hasil minta-minta sumbangan yang dilakukan dua WNA Pakistan berinisial FG dan MAG, Jumat (27/12/2019). [Suara.com/Supriyadi]

Menurutnya, aksi dua WNA ini sudah menganggu ketertiban umum dan meresahkan warga. Bahkan, laporan yang diterima mereka meminta-minta dengan sedikit arogan.

"Sebelumnya kita juga pernah menangkap seorang warga negara Pakistan. Yang bersangkutan beralasan mengumpulkan dana untuk Palestina. Dan tentunya pemungutan itu adalah pungutan liar," ujar Joko.

Baca Juga:Bila Jadi Bos Yamaha, Agostini Pilih Duet Quartararo-Vinales, Rossi Gimana?

"Maka dari itu atas kejadian ini kantor imigrasi Depok mengimbau ke masyarakat, khususnya dewan kemakmuran masjid di wilayah kota Depok, agar lebih waspada dan memperhatikan jenis-jenis pemungutan seperti ini," pungkasnya.

Kedua WNA Pakistan ini dijerat Pasal 122 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp 500 juta.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak