SuaraJabar.id - Polisi telah menerima laporan kasus pencabulan terhadap mahasiswi Telkom University yang diduga dilakukan seniornya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandung Ipda Riskawati mengatakan, korban melaporkan kasus tersebut pada 19 Desember 2019. Aksi pencabulan itu diakui korban terjadi pada 30 November 2018.
"Korban melapor pada 19 Desember 2019. Dia datang bersama orang tua, paman, dan beberapa orang temannya," kata Riskawati seperti dikutip Ayobandung.com--jaringan--Suara.com, Selasa (31/12/2019).
Namun, polisi mengaku kesulitan untuk menyelidiki mengorek keterangan korban lantaran diduga masih trauma dengan insiden asusila tersebut.
Baca Juga:Mau Gangbang Gadis Teler, Aksi Cabul 4 Remaja Digagalkan Resepsionis Hotel
"Alasan baru melapor sekarang belum disampaikan. Mungkin karena ada tekanan psikologis, korban sulit untuk dimintakan keterangan," ujarnya.
Riskawati mengaku, korban bahkan sulit dihubungi setelah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Kami kesulitan menghubungi korban," ujarnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi masih membutuhkan keterangan korban dan saksi-saksi lainnya. Polisi, kata dia juga harus melakukan visum terhadap korban sebagai dasar melakukan peningkatan status laporan.
"Harus divisum dulu, juga diberi penanganan psikologis. Karena korban secara kasat mata ada rasa traumatis," katanya.
Baca Juga:Pelaku Cabul Gadis Remaja, Tak Sengaja Kirim Rekaman Ke Orang Tua Korban