Kumpulan Fasilitas Perlindungan untuk Reynhard Sinaga dari Negara

Reynhard Sinaga dilindungi Indonesia selama dipenjara.

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 07 Januari 2020 | 11:42 WIB
Kumpulan Fasilitas Perlindungan untuk Reynhard Sinaga dari Negara
Reynhard Sinaga predator seks pemerkosa 48 pria Inggris divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan Manchester, Senin (6/1/2020). (Foto: AFP)

SuaraJabar.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengawal kasus perkosaan ratusan pria di Inggris yang dilakukan Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga alias Reynhard Sinaga sejak 2017 hingga 2020. Setelah divonis 30 tahun hukuman penjara, KBRI juga memberikan pelindungan non-litigasi kepada Reynhard.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha mengatakan saat persidangan berjalan, KBRI London telah memberikan pelindungan hukum kepada Reynhard dengan memberikan pengacara serta pendampingan. Setelah itu, KBRI London juga akan memberikan pelindungan non-litigasi dengan cara melakukan kunjungan konsuler selama Reynhard dipenjara serta fasilitas lainnya.

"Pelindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama Reynhard di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan Reynhard dan pengacara," kata Judha dalam keterangan yang diberikan kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

"Pelindungan-pelindungan tersebut dilakukan untuk memastikan Reynhard mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," sambungnya.

Baca Juga:Indonesia Kirim Utusan Temui Keluarga Reynhard Sinaga, Sang Predator Seks

Reynhard telah melalui empat kali persidangan. Persidangan terakhir dilakukan 6 Januari 2020 dan hakim memutuskan Reynhard dihukum penjara selama 30 tahun.

Dalam rangkaian persidangannya, Reynhard dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.

Untuk diketahui, Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa asal Indonesia baru saja dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang seluruhnya pria. Oleh hakim ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.

Menurut laman BBC, Reynhard Sinaga didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan putusan pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan.

Baca Juga:Indonesia Lindungi Reynhard Sinaga, Warga Depok Predator Seks di Inggris

Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak