SuaraJabar.id - Unit Reskrim Polsek Bogor Utara menangkap seorang perempuan yang mengaku wartawan berinisial HYI (29). Penangkapan dilakukan, lantaran HYI kedapatan memeras seorang PNS di wilayah Kota Bogor.
Kapolsek Bogor Utara Kompol Irwandi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial REH yang mengaku diperas puluhan juta oleh pelaku disertai dengan ancaman.
"Kami dapat laporan ada oknum wartawan dari media Mediator melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban," kata Irwandi pada Selasa (21/1/2020).
Untuk modusnya, HYI menuding korban telah keluar dari hotel bersama seorang lelaki menggunakan seragam dinas. Kemudian, HYI mengancam akan menyebarkan berita itu dan melapor ke pemerintah daerah.
Baca Juga:Terlibat Komplotan Pengedar Narkoba, Oknum Wartawan Diciduk Polisi
"Lantas pelaku meminta uang sebesar Rp 125 juta. Karena takut korban melakukan negoisasi menjadi Rp 70 juta. Baru diberikan DP Rp 1,8 juta dan kembali mentransfer ke pelaku Rp 9 juta," jelas Irwandi.
Namun, pelaku terus meneror korban agar segera melunasi jumlah uang yang disepakati. Hingga akhirnya, korban yang sudah tidak kuat, melaporkan tindak pemerasan tersebut ke Polsek Bogor Utara.
"Pelaku kita lacak nomor handphone-nya dan kita tangkap di daerah Pakansari, Cibinong."
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan kartu pers dari media Mediator, bukti transfer dan dua unit handphone. Pelaku pun dijerat Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan ancaman empat tahun penjara.
"Kita akan dalami kasus ini termasuk ada atau tidaknya peran dari suami dari pelaku turut membantu melakukan pemerasan ini," katanya.
Baca Juga:Oknum Wartawan TV Nasional Diciduk karena Mencuri dan Bobol Kartu Kredit
Kontributor : Rambiga