Besarnya dana tersebut ditulis dalam satuan "mega lakse". Angka yang tertera sebesar 32 dengan nol sebanyak 21 buah.
3. Menggaji warga negara Rp 3 miliar per orang
Konon, Dony Pedro mampu melunasi utang-utang Indonesia hingga menggaji warga negara Indonesia menggunakan dana yang tertera di sertifikat tersebut.
Tak tanggung-tanggung, Dony mengaku dapat membayar hingga Rp3 miliar per orang.
Baca Juga:Cerita Warga Ijen, Begadang Kelilingi Api Unggun Waspadai Banjir Susulan
4. Dana di Bank Swiss
Juanda, petinggi IMD lainnya yang hadir di sana mengatakan bahwa dana itu akan dipakai untuk menyejahterakan rakyat Indonesia. Dana tersebut disebut masih berada di sebuah bank di Swiss.
"Nanti akan dicairkan dan dibuka semua asetnya pada Maret 2020," ujar Juanda.