Pimpinan King of The King Ngaku Simpan Emas Batangan, Polisi: Mereka Halu

"Kami anggap seluruh keterangan dari yang bersangkutan adalah halusinasi dan barang-barang seperti sertifikat dari lempengan emas dan kulit serta emas batangan adalah palsu."

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 01 Februari 2020 | 18:19 WIB
Pimpinan King of The King Ngaku Simpan Emas Batangan, Polisi: Mereka Halu
[Facebook]

SuaraJabar.id - Polisi masih menyelidiki munculnya kelompok King Of The King MH 101 NST di Kampung Babakanpari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sejak membuat heboh, Aparat Polsek Cidahu juga menyatroni markas kelompok tersebut untuk diperiksa dalam penyelidikan kasus ini. 

"Kami sudah mendatangi rumah yang dijadikan markas di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu untuk melakukan pemeriksaan dan memintakan keterangan dari pemilik rumah tersebut serta mengumpulkan barang bukti," kata Kapolsek Cidahu AKP Afrizal seperti dilansir Antara,Sabtu (1/2/2020).

Moch Harzato, pimpinan King of The King Sukabumi juga telah diperiksa aparat kepolisian terkait keberadaan markas mereka dan barang-barang yang dimilikinya.

Baca Juga:Mendekam di Lapas Bulu, Ratu Keraton Agung Sejagat Mengeluh Sering Dibully

Rumah mewah berlatar berlakang cat berwarna putih yang setiap dindingnya terdapat lambang kerajaan King Of The King MH 101 NST tak luput dari pemeriksaan unsur Muspika Cidahu. Anggota Muspika pun terkejut dengan keterangan pimpinan King Of The King Sukabumi ini yang mengaku memiliki uang senilai dua juta triliun poundsterling.

Afrizal pun menyebut kelompok ini telah berhalusinasi atas klaim-klaim yang disampaikan termasuk memiliki barang-barang yang diklaimnya sebagai emas batangan. 

"Kami anggap seluruh keterangan dari yang bersangkutan adalah halusinasi dan barang-barang seperti sertifikat dari lempengan emas dan kulit serta emas batangan adalah palsu," katanya.

Sementara, Camat Cidahu Estanto mengatakan bangunan yang dijadikan markas itu sudah ada sejak 2008 lalu dan Harzanto yang mengaku sebagai pemimpin King Of The King merupakan pendatang dari Solo, Jawa Tengah dan menikah dengan warga Kecamatan Cidahu sejak 17 tahun lalu.

"Pemilik rumah itu mengklaim bahwa dirinya adalah pemimpin King Of The King berdasarkan sertifikat sejak 1963 dan memiliki kekayaan yang fantastis, kami berkeyakinan hanya halusinasi saja dan tidak mempercayainya," katanya.

Baca Juga:Imbas Keguguran, Ratu Keraton Agung Sejagat Mengeluh Sakit di Penjara

Diketahui, sejak muncul di kawasan Banten, polisi langsung menyelidiki keberadaan kelompok King of The King. Bahkan, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dari kelompok tersebut lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Jumlah tersangka tersebut bertambah dari sebelumnya yang berjumlah dua orang tersangka berinisial Y dan N.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto menyampaikan, ketiga tersangka tersebut berinisial MSN alias N yang merupakan pimpinan komunitas King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).

"Kami menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan telah mengamankan 3 orang tersangka," kata Sugeng di Kapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (31/1/2020).

Sugeng menyatakan kekinian pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Dia juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka lain terkait kemunculan komunitas tersebut.

"Kemungkinan, karena masih melakukan pengumpulan barang bukti karena dari beberapa barang bukti itu ada korban hasil perekrutan daripada salah satu tersangka," katanya.

Terkini, polisi sedang mendalami terkait adanya dugaan aksi penipuan yang dilakukan kelompok King of The King

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi pun telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan King of The King.

"Kemarin ada indikasi masyarakat yang memang sudah merasa tertipu, kami masih nunggu laporan dari masyarakat. Kami juga mengharapkan kepada masyarakat yang merasa tertipu untuk segera melapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

Dari laporan tersebut, masyarakat merasa tertipu oleh kelompok ini karena telah memberikan uang dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta. Dalam modusnya ini, komunitas ini mengklaim bisa menggandakan uang dari yang telah diterima para korban.

"Memang hampir Rp 1,7 juta sampai dengan Rp 2 juta, mereka (korban) harus membayar kepada kelompok ini dengan menjanjikan seperti apa yang sudah didapat Rp 3 miliar," katanya.

REKOMENDASI

News

Terkini