SuaraJabar.id - Jumlah tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar MAN 1 Cibadak, Kabupaten Sukabumi bertambah menjadi tujuh orang. Awalnya, jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu hanya dua orang.
Sebelumnya Raisad (16), pelajar MAN 1 Cibadak warga Kampung Cipanghulaan, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi meninggal dunia akibat luka senjata tajam.
Korban diadang sejumlah pelajar dari sekolah lainnya ketika akan melintas di Jalan Parungkuda selepas menonton futsal di salah satu sekolah di Parungkuda.
"Saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak tujuh orang dan semuanya berstatus pelajar," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
Baca Juga:Awalnya Konvoi Motor, Satu Pelajar Tewas Akibat Tawuran Maut di Cikarang
Para pelaku yang awalnya di Polsek Parungkuda kini dibawa ke Polres Sukabumi untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut Rizka, dari tujuh tersangka tersebut tidak semuanya terlibat dalam pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban Raishad. Sebab ada dari beberapa pelaku menganiaya teman sekolah korban Raisad yang berinisial F dan menyebabkan luka-luka.
Kasus meninggalnya Raisad kata Rizka, terjadi ketika pelajar MAN 1 Cibadak pulang setelah menonton futsal dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor. Saat itu, rombongan pertama korban F tiba-tiba diserang oleh pelaku dalam keadaan mengendari motor di jalan.
Saksi menyebutkan F ditendang, dipukul menggunakan senjata keling. Selang berikutnya, rombongan korban Raisad datang dan dilakukan pengadangan dan dikeroyok oleh pelaku
Motif penganiayaan sementara ugkap Rizka karena dipicu ego antar sekolah. Di mana, sebelumnya pelajar MAN 1 Cibadak jika ke Parungkuda sering mendapat ejekan.
Baca Juga:Pelajar Jadi Korban Tawuran Maut di Depok, Leher hingga Kaki Kena Bacok
Terakhir dipicu ada pertandingan futsal yang menjadikan adanya kejadian tersebut.
Dalam penghadangan tersebut dari pelaku ada yang membawa senjata tajam. Selepas kejadian ungkap Rizka, polisi sendiri bergerak cepat.
- 1
- 2