Untuk tindakan penanganan dan pencegahan virus Corona di Depok, Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah membentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Virus Corona.
Pembentukan tim itu sudah dikeluarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 21.29/122/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pertanggal 02 Maret 2020 dan akan segera disempurnakan menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.
"Sesuai arahan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta dapat bekerja secara cepat dan taktis," katanya.
Menurut dia, peningkatan penyebaran COVID-19 berdasarkan data secara nasional meningkat cukup tajam. Kota Depok kata dia, merupakan daerah terbuka dan berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, dimana masyarakatnya bersifat commuter.
Baca Juga:Jadi Kebal Virus, Tips Pasien 02 Warga Depok Bisa Sembuh dari Corona
"Sehingga diperlukan langkah kebijakan yang tepat dan ketat untuk menghambat penyebaran COVID-19 di Wilayah Kota Depok. Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, " kata Idris.
Kontributor : Supriyadi