SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa pelaksanaan salat berjamaah dilakukan secara sendiri dan salat Jumat untuk sementara diganti dengan Salat Dzuhur di rumah. Fatwa itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Meski demikian, tidak semua pengurus masjid mengindahkan imbauan tersebut. Sehingga banyak jamaah masih tetap ada yang melaksanakan Salat Jumat di sejumlah masjid.
Boy, salah satu warga Bekasi mengaku dirinya tetap melaksanakan Salat Jumat meski mengetahui sudah ada imbauan MUI.
Menurut Boy, dirinya masih sehat dan tetap melaksanakan kewajiban umat muslim pria yakni Salat Jumat di masjid.
Baca Juga:Minta Ada Protokol Khusus, DPR: Alat Rapid Test Corona Tak Seakurat PCR
"Alasannya masih salat Jumat karena saya merasa sehat," ujar Boy kepada Suara.com, Jumat (20/3/2020).
Meski demikian, Boy mengakui pelaksanaan Salat Jumat di masjid yang terletak di kawasan Jalan K.H Agus Salim Bekasi terlihat berbeda dari biasanya. Boy mengatakan khutbah Jumat dipercepat menjadi sekitar 15 menit.
"Di Masjid tempat saya Jumatan khutbahnya dipercepat. Durasinya cuma sekitar 15 menitan," ucap Boy.
Sementara itu, Bayu warga Pondok Sani, Bekasi mengaku dirinya tetap melaksanakan Salat Jumat di masjid. Ia menganggap wilayah sekitar tempat tinggalnya masih berada di zona aman dari virus corona.
Ia menilai fatwa MUI tersebut hanya dikhususkan bagi wilayah yang sudah ada atau ada kasus corona.
Baca Juga:Meski Dilarang karena Corona, Warga Tetap Pergi ke Masjid untuk Salat
"Alasannya karena di daerah saya di Pondok Sani, Bekasi, masih green zone, dan kalau baca imbauan MUI itu imbauannya untuk wilayah yang Red Zone dan yang sudah terindikasi terkena corona dihimbau untuk di rumah. Karena daerah saya tidak memenuhi 2 kriteria tersebut jadi saya memutuskan untuk salat di masjid," tutur Bayu.
- 1
- 2