SuaraJabar.id - Tim Kuasa hukum Ferdian Paleka Csm meminta kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung agar kliennya dijadikan tahanan kota dengan tidak ditahan di sel.
Salah seorang Kuasa Hukum Ferdian Paleka Cs, Rohman Hidayat mengatakan bahwa permintaan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan.
Menurutnya, permintaan tersebut diajukan karena adanya perundungan di sel tahanan.
"Kami hari ini sudah mengajukan penangguhan dan pengalihan penahanan ke tahanan kota saja. Kan pengertian tahanan kota itu tidak ditahan di rumah tahanan negara," kata Rohman seperti diwartakan Antara, di Bandung, Senin (11/5/2020).
Baca Juga:5.195 Orang Positif Corona di Jakarta, 453 Pasien di Antaranya Meninggal
Apabila disetujui, ia memastikan ketiga orang tersangka kasus prank sembako berisi itu, yakni Ferdian, Aidil dan Tubagus Fahddinar, bakal mendapat pengawasan dari orang tuanya masing-masing.
"Pada dasarnya kejadian kemarin (perundungan) kan ternyata di sini juga terjadi, keselamatan tersangka juga ya, untung saja kan kemarin tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata dia.
Pada saat pengajuan penangguhan penanganan ke Polrestabes Bandung, dia mengatakan para orang tua juga sempat bertemu ketiga orang tersangka. Menurut Rohman, kondisi para tersangka dalam keadaan yang baik secara psikologis.
"Mereka sudah bisa ditemui keluarga dan ngobrol. Lalu mereka sudah berada di sel terpisah dengan pelaku perundungan," kata dia.
Untuk diketahui, kejadian perundungan terhadap Ferdian Paleka cs, yang beredar di pesan grup Whatsapp dan media sosial Facebook, dibenarkan pihak kepolisian.
Baca Juga:Kisruh Data Bansos, Kades: Pak Jokowi Kami Tak Mendata Sampai ke Alam Kubur
Perundungan terhadap Ferdian cs, dilakukan saat ia berada di dalam sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung.
- 1
- 2