Masuk Zona Merah, Warga Cianjur Boleh Sholat Ied Berjamaah di Masjid

Di lapangan juga boleh.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 21 Mei 2020 | 20:54 WIB
Masuk Zona Merah, Warga Cianjur Boleh Sholat Ied Berjamaah di Masjid
Umat Muslim melaksanakan salat Idul Fitri 1439 H di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/6).

SuaraJabar.id - Pemkab Cianjur, Jawa Barat izinkan warganya yang hendak menggelar Sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan seperti biasa. Namun diminta untuk tetap menerapkan jaga jarak dan melaporkan ke aparat setempat dan petugas kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman pada wartawan Kamis, mengatakan pada Idul Fitri tahun ini, Pemkab Cianjur tidak akan menggelar Sholat Idul Fitri di Masjid Agung atau Alun-alun Cianjur, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Prosedurnya panitia melaporkan kegiatan yang akan dilaksanakan agar dapat diawasi petugas kesehatan dan satgas gabungan. Saat pelaksanaan tetap mengindahkan jaga jarak dan menggunakan masker, sebagai upaya memutus rantai penyebaran," katanya.

Sedangkan Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Cianjur tidak dilaksanakan karena Cianjur masih dalam status KLB COVID-19. Selain itu masih menerapkan PSBB parsial tahap dua.

Baca Juga:Masjid Agung Jawa Tengah Tak Gelar Sholat Idul Fitri Berjamaah

Sehingga tingginya angka kerumunan akan dihindari semaksimal mungkin guna menghindari merebaknya kasus corona di wilayah tersebut.

Herman tidak akan melarang warga di seluruh wilayah Cianjur, menggelar Sholat Idul Fitri. Meskipun saat ini Pemprov Jabar memberi label merah untuk Cianjur.

Namun warga yang tetap menggelar tetap dianjurkan mematuhi jaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri minimal menggunakan masker.

"Khusus untuk wilayah yang masih melakukan PSBB parsial tahap dua, harus melaporkan lokasi kegiatan shalat Id yang akan digelar baik di masjid atau lapangan. Laporan tersebut untuk memudahkan satgas dan petugas keamanan melakukan tugasnya, saat ada jamaah yang sakit dapat langsung ditangani," katanya.

Pihaknya juga mengimbau pemudik yang masuk dalam ODP dan PDP menuntaskan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing, sesuai batas waktu 14 hari.

Baca Juga:Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Gelar Sholat Idul Fitri Berjamaah

"Kalau batas waktunya setelah lebaran, bagi pemudik yang wajib isolasi harus menuntaskan kewajibannya sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini