Ferdian Paleka Bebas, Minta Maaf ke Transpuan dan Ingin Fokus ke Keluarga

Ferdian berkata, "Kami bertiga minta maaf atas perlakuan kami yang membuat konten prank sampah kepada transpuan, terutama transpuan kota Bandung."

Dany Garjito | Rifan Aditya
Kamis, 04 Juni 2020 | 17:20 WIB
Ferdian Paleka Bebas, Minta Maaf ke Transpuan dan Ingin Fokus ke Keluarga
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan]

SuaraJabar.id - Youtuber prank sampah Ferdian Paleka bebas dari penjara pada hari ini, Kamis (4/6/2020). Ferdian dibebaskan dari penjara bersama dua temannya, Tubagus Faradinnar dan Aidil.

Beberapa saat setelah Ferdian Paleka bebas muncul video permintaan maaf mereka kepada transpuan.

Dalam video yang viral di media sosial tersebut, Ferdian Paleka dan dua temannya berdiri menghadap kamera.

Ferdian berada di tengah diapit Tubagus Faradinnar dan Aidil. Ketiganya memakai masker dan kaus dengan rambut cepak.

Baca Juga:Berkas Paniai Berdarah Dikembalikan, Komnas HAM: Kejagung Belum Serius

Ferdian berkata, "Kami bertiga minta maaf atas perlakuan kami yang membuat konten prank sampah kepada transpuan, terutama transpuan kota Bandung."

Ia melanjutkan, "Kami bertiga sangat menyesali perbuatan kami dan kami tidak akan mengulangi perbuatan kami di kemudian hari nanti yang dapat merugikan orang banyak dan membuat resah masyarakat. Kami sangat menyesal. Terimakasih."

Video permintaan maaf Ferdian Paleka dkk setelah bebas dari penjara (Twitter)
Video permintaan maaf Ferdian Paleka dkk setelah bebas dari penjara (Twitter)

BACA JUGA: Waria Korban Prank Sembako Sampah Youtuber Ferdian Paleka Cabut Laporan

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Gali Indragiri membenarkan kalau YouTuber Ferdian Paleka bersama dua rekannya telah dibebaskan.

Pembebasan Ferdian Paleka lantaran para pelapor dalam kasus ini adalah transpuan korban prank sembako sampah sudah mencabut laporannya.

Baca Juga:Rumah Perantau Tanpa SIKM Ditempel Stiker, Pak RT Duren Tiga: Biar Ketahuan

"Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena yang dilaporkan merupakan delik aduan. Di sini harus diketahui karena hukum sudah mengatur hal tersebut sehingga kami sebagai penyidik melaksanakan sesuai aturan," kata AKBP Gali Indragiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini