Syarat Pendaftaran PPDB 2020 untuk SMK
1. Ijazah SMP/sederajat.
2. Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
3. Surat keterangan domisili.
Calon peserta didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa setempat.
Baca Juga:Pilih Sheet Mask yang Tepat untuk Kulit Wajah, Ini yang Wajib Diperhatikan
4. Akta Kelahiran.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah
5. KTP orang tua siswa.
6. Kartu Keluarga untuk menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
7. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan atau anak guru.
8. Kartu Keikutsertaan Program Penanganan Kemiskinan dari Pemerintah.
Bisa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan bukti lain yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Baca Juga:Dear Warga Jakarta, Anies Ingatkan Bisa Hentikan Transisi New Normal Lho
9. Surat keterangan Sehat dari dokter dan tidak buta warna yang menerangkan hasil pemeriksaan sehat sesuai bidang keahlian yang dipilih alon siswa.