SuaraJabar.id - Biaya tak terduga yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dalam penanganan Pandemi Covid-19 ternyata hanya cukup hingga Juli 2020.
Padahal, Pemprov Jabar mengalokasikan Rp 16,2 triliun untuk penanganan dampak sosial dan ekonomi pandemi.
"Tapi seandainya anggaran tersebut tidak selesai sampai Juli, maka ada upaya-upaya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad seperti dilansir Antara di Gedung Sate Bandung, Kamis (11/6/2020).
Meski begitu, Daud optimis dengan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Jabar serta adaptasi kebiasaan baru (AKB) akan mempercepat penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.
Baca Juga:New Normal Jabar: Mal Diawasi, Bioskop dan Karaoke Dilarang Buka
"Tapi dengan adanya PSBB Proporsional tentunya kehidupan ekonomi akan mulai bangkit dan masyakarakat bisa mulai kegiatan dengan tetap memprhatikam protokol kesehatan. Mudah-mudahan ekonomi juga sudah semakin hidup dan yang jelas bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka memberikan bantuan kepada mereka yang harus tinggal di rumah itu kita memang anggarkan sampai bulan Juli," kata Daud.
Untuk diketahui, alokasi anggaran Rp 16,2 triliun tersebut dibagi dalam beberapa program penanggulangan dampak Covid-19, yakni sebanyak Rp 3,2 triliun untuk bantuan pangan, sisanya dalam bentuk padat karya dari berbagai proyek investasi di Jabar senilai Rp 13 triliun.
“Kami sudah memutuskan bersama Dewan (DPRD Jabar), total anggaran untuk penanggulangan COVID-19 di Jawa Barat ini adalah kurang lebih sekitar Rp 16,2 triliun,” ujar Gubernur Jabar M Ridwan Kamil, yang biasa disapa Emil.
Emil menjelaskan, bantuan pangan dan tunai Rp 3,2 triliun setidaknya dapat membantu 15 persen masyarakat ekonomi terbawah, di luar 25 persen yang telah ditanggung pemerintah pusat, seperti program Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan.
Sehingga gabungan bantuan dari pemerintah pusat dan Pemprov Jabar dapat menjangkau 40 persen warga miskin baru. Belum lagi ditambah anggaran dari pemerintah kabupaten/pemerintah kota, maka warga miskin yang akan terbantu bisa di atas 40 persen.
Baca Juga:Jabar Bakal Terapkan New Normal di 15 Kabupaten/Kota
“Sebagian kota/kabupaten juga saya apresiasi, mereka berniat untuk menambahi kekurangan-kekurangan jika memungkinkan,” kata Emil.
Khusus untuk bantuan pangan dan tunai, telah ditetapkan jumlah per kepala keluarga Rp 500.000 dan akan segera diberikan dalam waktu dekat. Saat ini Pemprov Jabar sedang mendata warga miskin baru yang berhak mendapatkannya. Setelah pendataan rampung, para wali kota/bupati diminta segera mengeluarkan surat keputusan (SK) yang akan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Jabar untuk menyalurkan dana tersebut.
Menurut Kang Emil, bantuan pangan Rp500 ribu itu 1/3 diberikan dalam bentuk tunai dan 2/3 dalam bentuk sembako. Untuk menstimulus multiplier effect, Pemda Provinsi Jabar dibantu Perum Bulog akan membeli sembako dari para pedagang pasar tradisional.
Kemudian dalam penyaluran bantuan akan melibatkan PT Pos Indonesia dan ojek online dari berbagai vendor. Para sopir ojol itu akan diberikan insentif khusus dari pemerintah, di luar kredit atau bonus yang mereka dapat dari aplikator.
“Jadi para pedagang pasar tong hariwang, kami akan membeli jika ada tren turun dalam penjualan di pasar-pasar. Kami juga membayar tim ojol itu dengan insentif dan upah yang datang dari anggaran Rp3,2 triliun itu,” katanya.
Proses pemberian bantuan pangan, kata Emil, akan diberikan dalam dua gelombang. Gelombang pertama bantuan akan diberikan kepada mereka yang sudah terdata. Sementara, gelombang kedua akan diberikan kepada mereka yang terlewat saat pendataan.
“Jadi, kami menyisihkan 20 persen (bantuan) dari yang sekarang ada untuk meng-cover mereka-mereka yang merasa perlu dibantu tapi tidak terdata,” ujarnya.
Emil menjelaskan, saat ini Pemprov Jabar sedang menghitung besaran gaji dan tunjangan ASN provinsi yang dapat disisihkan secara sukarela untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Besaran akan tergantung dilakukan secara adil dan proporsional sesuai golongan jabatan dan nilai pendapatan.
“Untuk ASN yang pendapatannya pas-pasan tidak akan dipungut, tapi kepada mereka yang bisa memberikan lebih itu akan diberikan pilihan-pilihan sumbangan pemotongan dari penghasilannya," katanya. (Antara)