36 Karyawan dan Keluarga PT Unilever Cikarang Bekasi Positif Covid-19

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama manajemen perusahaan Unilever terus melacak kemungkinan penyebaran virus terhadap karyawan lainnya yang berjumlah 500 orang.

Reza Gunadha
Jum'at, 03 Juli 2020 | 13:46 WIB
36 Karyawan dan Keluarga PT Unilever Cikarang Bekasi Positif Covid-19
ILUSTRASI. [unilever.co.id]

SuaraJabar.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengonfirmasi, area PT Unilever Savoyry Factory menjadi klaster baru penyebaran virus corona covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengungkapkan, pendataan hingga Jumat (3/7/2020) siang, terdapat 36 orang dalam area itu positif terinfeksi virus corona.

"Rinciannya, 21 karyawan dan 15 orang keluarga mereka," kata Alamsyah.

Dia mengatakan, data itu didapat setelah digelar tes swab terhadap 265 karyawan PT Unilever.

Baca Juga:Karyawan Positif Corona, Unilever Hentikan Operasional Pabrik di Cikarang

Ia mengatakan, 15 orang keluarga yang  ikut terinfeksi tersebut disebabkan interaksi mereka dengan para karyawan.

Kekinian, kata dia, 36 pasien positif covid-19 tersebut sudah dirawat di rumah sakit maupun melakukan isolasi mandiri.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama manajemen perusahaan Unilever terus melacak kemungkinan penyebaran virus terhadap karyawan lainnya yang berjumlah 500 orang.

Sementara itu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengintruksikan perangkat daerah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di sektor Indonesia. 

”Kita awasi penerapan protokol kesehatan disetiap industri, karena penyebaran baru berada di klaster buruh,” katanya, Jumat (3/7/2020) di Komplesk Pemda Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Diserang Warganet karena Dianggap Dukung LGBT, Unilever Angkat Bicara

Eka khawatir penyebaran Covid-19 masif di Kabupaten Bekasi menyasar kalangan buruh. Soalnya, Kabupaten Bekasi merupakan wilayah yang mempunyai kawasan industri terbesar di Asia.

”Kabupaten Bekasi ini daerah industri terbesar di Asia, jangan sampai ada lagi penambahan klaster-klaster yang baru lagi. Apalagi sektor industri, makanya kita bakal awasi secara ketat,” ujarnya.

Meski demikian, Eka meminta masyarakat Kabupaten Bekasi tidak perlu khawatir dan panik. Tindakan untuk memastikan kesehatan dan keselematan masyarakat dilingkungan sekitar sudah dilakukan dengan sangat ketat sesuai protokol kesehatan, termasuk kekhawatiran produk yang dihasilkan dapat terkontaminasi. Karena sudah dilakukan pengecekan tim kesehatan.

Hingga saat ini, Gugus tugas dengan perusahaan masih mendalami bukan mereka - reka. Untuk mengetahui awal mata rantainya. Klaster Unilever membuat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kembali melonjak di Kabupaten Bekasi menjadi 284 kasus dengan 224 sembuh dan 20 meninggal. Sedangkan total kasus aktif berjumlah 40 kasus.

Setop operasional

PT Unilever Indonesia Tbk menghentikan sementara kegiatan operasional di Gedung TBB yang berada dalam kompleks pabrik di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal ini dilakukan sebagai langkah mitigasi perusahaan akibat sejumlah karyawannya dinyatakan positif virus corona covid-19.

Direktur Corporate Affairs dan Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk Sancoyo Antarikso mengatakan, kesehatan dan keselamatan karyawan adalah prioritas utama.

Karenanya, keputusan untuk menghentikan sementara operasional pabrik merupakan pilihan paling tepat.

"Operasional segera kami tangguhkan begitu mendapat kabar tersebut, untuk berfokus menerapkan berbagai langkah preventif dalam upaya menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan,” kata Sancoyo dalam keterangan resminyaseperti dikutip Ayobekasi.net-- jaringan Suara.com.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihak Unilever juga telah menghubungi dan mengirimkan laporan resmi mengenai situasi tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, melakukan contact tracing, dan mewajibkan PCR test bagi keseluruhan karyawan Gedung TBB sebanyak 265 orang.

Gedung TBB merupakan satu bagian dari kompleks pabrik PT Unilever Indonesia Tbk di Cikarang, di mana dalam kompleks tersebut terdapat beberapa gedung dengan protokol pemisahan zona kerja dan area produksi yang ketat.

“Karyawan hanya diperbolehkan bekerja di zona masing-masing, dan tidak dapat melintas zona kerja dan area produksi untuk alasan apapun,” ujarnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini