Pemkot Bandung Klaim Penambahan Kasus Secapa AD Tak Pengaruhi Status Zona

Sebab, penghitungan jumlah positif Virus Corona di Kota Bandung berdasarkan alamat pasien yang bersangkutan.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 10 Juli 2020 | 14:21 WIB
Pemkot Bandung Klaim Penambahan Kasus Secapa AD Tak Pengaruhi Status Zona
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. [Suara.com/Emi La Palau]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengklaim munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di Secapa AD tidak mempengaruhi status wilayahnya yang saat ini berada di zona biru atau terkendali.

Sebab, penghitungan jumlah positif Virus Corona di Kota Bandung berdasarkan alamat pasien yang bersangkutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, menanggapi adanya tambahan kasus baru Covid-19 di Jawa Barat dari kluster institusi kenegaraan.

"Tadi disampaikan, klaster Secapa nggak masuk hitungan kita. Nggak mengubah status (biru) karena pendekatannya alamat, karena itu (Secapa AD) seluruh Indonesia dan tersentralisasi. Angkanya ke pusat," ujar Yana kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:Corona Jabar Melejit, Ridwan Kamil: Mayoritas Klaster Institusi Kenegaraan

Saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 1 dan 2 di Kota Bandung, menurutnya tidak boleh terdapat aktivitas pendidikan. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi kepada Secapa AD karena mereka memiliki kebijakan tersendiri.

Saat ini, Yana mengungkapkan pihaknya sedang melakukan tracing kepada masyarakat sekitar Secapa AD dan direncanakan akan melakukan tes swab dan rapid mulai Sabtu (11/7/2020). Terkait kebijakan pembatasan sosial atau karantina wilayah, ia mengaku kebijakan tersebut merupakan kebijakan wilayah.

"Wilayah boleh menetapkan karantina wilayah, aktivitas warga masih normal dan masih men-tracing," katanya.

Yana menambahkan, angka reproduksi Covid-19 hingga Kamis (9/7/2020) kemarin berada di bawah angka satu yaitu 0,53. Selain itu, sudah dua kali selama 14 hari angka reproduksi Covid-19 berada di bawah satu.

Dia juga menambahkan, beberapa kegiatan yang sudah direlaksasi tidak ditemukan penyebaran virus atau klaster baru Covid-19. Sehingga, jika pihaknya akan melakukan relaksasi kembali maka harus lebih memperhatikan standar protokol kesehatan.

Baca Juga:Warga Sekitar Secapa AD Tolak Test Covid, Pemkot Minta Bantuan Kang Emil

"Ke depan kalaupun melaksanakan pelonggaran, betul betul dilakukan secara hati-hati mengikuti semua prosedur dan peninjauan dulu, simulasi dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan diatas materai untuk menerapkan standar protokol kesehatan," kata Yana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini