Sidang Terbuka Habib Bahar Digelar Senin 3 Agustus Mendatang

Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.

Rizki Nurmansyah
Senin, 27 Juli 2020 | 16:21 WIB
Sidang Terbuka Habib Bahar Digelar Senin 3 Agustus Mendatang
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat, Bandung, Senin (27/7/2020).

Sidang tertutup ini hanya dihadiri oleh pengacara, pihak penggugat dan pihak tergugat saja.

Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, agenda sidang kali ini pihak penggugat maupun pihak tergugat masih harus melengkapi berkas-berkas yang berkaitan.

"Pada hari ini, kedua belah pihak diminta memperbaiki berkas kuasa yang kemarin, nantinya untuk didaftarkan ke bagian bidang umum administrasi," ujarnya di PTUN dikutip dair AyoBandung—jaringan Suara.com—Senin (27/7/2020).

Baca Juga:Kamis Besok Sidang Perdana Gugatan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar

Ichwan menjelaskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/8/2020) mendatang dan terbuka untuk umum.

"Alhamdulillah pada hari ini gugatan kami telah diterima oleh majelis hakim. Rencananya tanggal 3 Agustus akan dilanjutkan sidang terbuka untuk umum. Pada sidang tersebut, agendanya pembacaan gugatan sekaligus jawaban dari pihak bapas," jelasnya.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Pencabutan Asimilasi

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor.

Gugatan tersebut telah dilayangkan pada hari Selasa (30/6/2020) di PTUN Bandung.

Baca Juga:Habib Bahar Bin Smith Gugat Pencabutan Asimilasi

Tim kuasa hukum Habib Bahar melakukan gugatan pembatalan keputusan Bapas Bogor yang mencabut asimilasi Habib Bahar.

Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.

Penahanan Kembali

Sementara itu, Habib Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus COVID-19 ini.

Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

Habib Bahar diamankan kembali pada hari Selasa (19/5/2020) dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kabupaten Bogor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak