Pembunuh Perempuan di Apartemen Margonda Depok Ditangkap di Bekasi

Penangkapan dilakukan usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 05 Agustus 2020 | 19:47 WIB
Pembunuh Perempuan di Apartemen Margonda Depok Ditangkap di Bekasi
Ilustrasi mayat, korban pembunuhan, mayat perempuan (shutterstock)

SuaraJabar.id - Anggota Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku pembunuh perempuan berinisial AHO (36) yang ditemukan tewas terikat di atas ranjang apartemen wilayah Jalan Margonda pada Selasa (4/8/2020) malam. Pelaku adalah FM ditangkap di Kota Bekasi pada Rabu (5/8/2020) .

"Alhamdulillah pelaku pembunuhan berhasil kita tangkap di Bekasi," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah.

Penangkapan pelaku kata Azis, usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti.

Setelah itu, penyidik kemudian melakukan pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana ke beberapa lokasi.

Baca Juga:Wanita Tewas Terikat di Ranjang Apartemen, Pelaku Akhirnya Ditangkap

"Kita mulai cari dari kos-kosan, tempat pekerjaan dan tempat tinggal.Beberapa aktivitas pelaku dan akhirnya ditemukan di tempat pelariannya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim,” ucapnya.

Azis menerangkan korban tewas dalam kondisi mulut dibekap lakban dan berada di atas ranjang.

Peristiwa itu terjadi di Apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119.

Pembunuhan itu dilaporkan pukul 20.30 WIB.

Pihak keamanan gedung melapor ke polisi dan tim identifikasi langsung menuju lokasi.

Baca Juga:Cewek Tewas Terikat di Ranjang Apartemen, Diduga Dipukul Palu

“Dari situ cuma olah TKP dan petugas kepolisian hadir ke lokasi dan kemudian benar setelah ditemukan sesosok mayat yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa termasuk olah TKP diduga meninggal dunia akibat pembunuhan,” kata Azis Andriansyah.

Ia menambahkan, dari olah TKP penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan berencana.

Pihaknya kemudian membentuk tim untuk olah TKP analisa termasuk pengejaran pelaku.

"Hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti alat-alat yang digunakan untuk kekerasan termasuk identitas diduga korban maupun pelaku. Dari analisa juga ditemukan indikasi, dari alat komunikasi korban, dia memiliki hubungan dengan seseorang dan seseorang itu baru saja meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara,” paparnya.

Lanjut dia, pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Pelaku dijerat pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini