Serasa Sudah Tak Ada Corona, Banyak Warga Bandung di Pasar Tak Pakai Masker

Tak pakai masker akan disita KTP-nya.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 18 Agustus 2020 | 17:13 WIB
Serasa Sudah Tak Ada Corona, Banyak Warga Bandung di Pasar Tak Pakai Masker
Pedagang wanita saat diberi hukuman oleh petugas karena tak mengenakan masker. (istimewa).

SuaraJabar.id - Banyak warga Kota Bandung yang tak pakai masker saat ke pasar dan tempat umum. Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung banyak menangkap para warga yang tak pakai masker.

Kebanyakan yang ditangkap di pasar tradisional. Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan data itu dihimpun selama Operasi Simpatik yang dilakukan sejak sepekan lalu di sejumlah ruang publik.

"Di pasar dalam satu hari, ada 7 orang di pasar itu," kata Rasdian saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Para pelanggar yang ditemui, menurutnya banyak yang mengaku lupa untuk menggunakan masker. Meski begitu, pihaknya tetap menegur dan meminta identitas untuk dicatat.

Baca Juga:PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Sampai 31 Agustus

"Kebanyakan sih lupa, tapi tetap kita kenakan sanksi berupa sanksi teguran dan tertulis. Kami minta data (identitas) sebagai catatan," katanya.

Selain itu, menurutnya Operasi Simpatik juga dilakukan terhadap sejumlah tempat seperti pusat perbelanjaan dan fasilitas umum.

Dalam setiap harinya Satpol PP melakukan tiga kegiatan pengawasan. Sejauh ini menurutnya belum ada warga yang dikenakan sanksi hingga berbentuk denda sebesar Rp100 ribu. Sanksi yang diterapkan menurutnya masih sebatas sanksi ringan dan sedang.

"Kita kan sekarang sudah sanksi ringan, nah nanti kalau yang bersangkutan ketahuan lagi nggak pakai masker kita lakukan sanksi sedang tahan identitas dan sanksi sosial lainnya," kata dia.

Sedangkan untuk tempat usaha yang juga melanggar peraturan soal protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru ini, juga bakal dikenakan denda lebih besar.

Baca Juga:Kronologis Pria Pencium Jenazah COVID-19 Ditangkap Polisi dan Tentara

Menurutnya sanksi denda yang dikenakan bisa hingga Rp 1 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini