SuaraJabar.id - Tarif PDAM Bekasi akan naik sampai 20 persen. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, Jawa Barat sudah mengajukan kenaikan tarif.
Tarif PDAM di Bekasi sudah tidak naik selama 6 tahun.
"Sudah kami ajukan dan legalitasnya juga sudah ditandatangani Pak Bupati dan Pak Wali Kota," kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim di Cikarang, Jabar, Selasa (18/8/2020).
Penaikan tarif baru ini harusnya sudah dilakukan. Namun karena ada pandemi COVID-19 keputusan tersebut belum dilakukan.
Baca Juga:PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Sampai 31 Agustus
"Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat dilakukan meski di akhir tahun, karena telah tertuang dalam RKP (rencana kerja pemerintah) tahun ini," ucapnya.
Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan guna menjangkau layanan ke seluruh masyarakat mengingat belum seluruh warga terlayani pasokan air bersih dari PDAM Tirta Bhagasasi.
"Sambungan langsung kami belum menjangkau seluruh warga. Kalau PDAM ingin lebih baik ke depan dan masyarakat yang belum terlayani ingin segera terlayani, penyesuaian tarif ini jadi solusinya," kata dia.
Penyesuaian tarif perusahaan milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi itu mengacu Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang penghitungan dan penetapan tarif air minum.
"Acuan kita permen tapi ditetapkannya oleh KPM (kuasa pemilik modal) yakni bupati dan wali kota serta dilaporkan kepada perwakilan KPM," ungkapnya.
Baca Juga:Keluhkan Tagihan Air Bengkak, Warga Sleman Harus Bayar Berkali-kali Lipat
Penyesuaian tarif ditetapkan sebesar Rp9.000 tiap meter kubik bagi pelanggan kategori industri dan niaga sedangkan bagi pelanggan rumah tangga sebesar 18 persen dari tarif saat ini.
- 1
- 2