Bukan Sertifikasi Dai, Kemenag Sebut Penguatan Kompetensi

Program penguatan kompetensi itu tidak bersifat wajib bagi dai atau penceramah. Diperuntukkan bagi kalangan umat Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 September 2020 | 12:53 WIB
Bukan Sertifikasi Dai, Kemenag Sebut Penguatan Kompetensi
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dalam peluncuran program peningkatan kompetensi penceramah di Jakarta, Jumat (18/9/2020). (Kementerian Agama)

SuaraJabar.id - Kementerian Agama meluncurkan program penguatan kompetensi penceramah agama sebagai modifikasi sertifikasi dai/penceramah setelah mengakomodasi masukan dari sejumlah pihak.

“Ini untuk menghindari polemik dan pendapat yang saling menegaskan. Kami ingin keluar dari polemik itu,” kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dilansir Antara, Jumat (18/9/2020).

Zainut menegaskan, program penguatan kompetensi itu tidak bersifat wajib bagi dai atau penceramah. Peningkatan kapasitas diisi dengan penguatan-penguatan metodologi ceramah, penguatan pemahaman moderasi beragama serta penguatan nilai-nilai wawasan kebangsaan.

Terkait metodologi ceramah, dia mengatakan penceramah saat ini dihadapkan pada perkembangan teknologi yang menuntut mereka lebih kreatif dalam mensyiarkan agama.

Baca Juga:Bikin Resah Umat, Ormas Ini Minta Menteri Agama Fachrul Razi Diganti

“Zaman begitu cepat, sehingga perlu ada pendampingan, penguatan agar mereka melakukan penyesuaian,” katanya.

Sementara dua kompetensi berikutnya, kata dia, agar penceramah memiliki wawasan yang lebih luas mengenai dinamika keberagamaan dan kebangsaan di masa kini.

Adapun program penceramah agama bersertifikat itu nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi kalangan umat Islam, tetapi juga Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak