SuaraJabar.id - Netizen nampaknya geram dengan cara anggota Satpol PP ini. Si wanita dihukum skot jam di mall oleh anggota Satpol PP yang sedang bertugas di sana.
Video Satpol PP menghukum si wanita ini viral di media sosial sejak Sabtu 19 September 2020. Publik mengecam para petugas karena melecehkan perempuan tersebut.
Video itu juga diunggah oleh salah satu akun Instagram populer seperti @makassar_iinfo. Dalam rekaman video tersebut, tampak seorang seorang wanita mengenakan blouse tanpa lengan dan celana mini sedang menjalani hukuman.
Ia kedapatan tak mengenakan masker saat mengunjungi sebuah pusat perbelanjaan. Saat sedang menjalani hukuman skot jam sebanyak 20 kali yang diberikan petugas, wanita itu justru menjadi bahan tontonan petugas.
Baca Juga:Tak Denda, Bupati Landak Kalbar Minta PNS Jangan Layani Warga Tak Bermasker
Para petugas Satpol PP berkerumun mengelilingi wanita itu. Memperhatikan setiap momen saat si wanita menjalani hukuman squat jump.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebut bahwa kejadian tersebut bukan terjadi di DKI Jakarta. Terlebih juga bukan dilakukan oleh anggoya Satpol PP DKI.
"Itubukan di Jakarta," kata Arifin singkat, Sabtu (19/9/2020).
Arifin tak banyak menjelaskan. Ia hanya menegaskan bahwa kejadian tersebut tak terjadi di salah satu pusat perbelanjaan atau mal di ibu kota.
Alih-alih didukung, video tersebut malah menjadi sorotan publik. Banyak warganet yang mengecam aksi pemberian hukuman berujung pelecehan tersebut.
Baca Juga:Viral Tak Bermasker Dihukum Peluk Tiang Listrik, Netizen Malah Kritik Ini
Mereka menuding para petugas telah melecehkan wanita itu. Sebab, mereka menjadikan wanita berpakaian mini yang sedang dihukum itu sebagai bahan tontonan.
"Petugasnya bisaan beri hukuman ke orang yang bening biar sekalian cuci mata. Please pak, jangan pengen menang banyak, seandainya itu anak bapak apakah terima?" kata @bujange.id.
"Tidak pantas dan seakan mengerjai si wanita dan banyak laki-laki yang menontonnya," ungkap @reza_astaman.