Apes, Begal Ini Tertangkap Usai Alami Kecelakaan

Pelaku ditangkap polisi usai salah seorang korbannya menghubungi ponsel yang berhasil diambil pelaku. Saat itu, ponselnya tersebut diangkat oleh salah seorang petugas medis.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 21 September 2020 | 12:03 WIB
Apes, Begal Ini Tertangkap Usai Alami Kecelakaan
Ilustrasi begal. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Nasib sial menimpa seorang pelaku kejahatan jalanan di Bandung. M. Ridwan Sidik (20), ditangkap saat tengah dalam perawatan medis di Rumah Sakit Al Islam, akibat kecelakaan lalu lintas tak lama usai melakukan aksi pembegalan di Jalan Batununggal, belum lama ini.

Pelaku ditangkap polisi usai salah seorang korbannya menghubungi ponsel yang berhasil diambil pelaku. Saat itu, ponselnya tersebut diangkat oleh salah seorang petugas medis di Rumah Sakit Al Islam.

Petugas medis itu menyebutkan jika pelaku tengah mendapat perawatan akibat mengalami kecelakaan.

"Jadi si korban ini melaporkan aksi penjambretan kepada pihak Polsek. Kemudian si korban mencoba menghubungi ponselnya yang diambil pelaku dan ternyata masih aktif. Disitu diketahui pelaku tengah di rawat akibat kecelakaan lalu lintas. Petugas pun langsung menjemput pelaku ke rumah sakit untuk diamankan" kata Kasubaghumas Polrestabes Bandung, AKP Rahayu Mustika, saat ditemui di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:Misteri Tewasnya Briptu Andry di Pondok Ranggon, Dibunuh atau Laka Lantas?

Aksi pembegalannya sendiri, lanjut Rahayu terjadi di Jalan Batununggal, Kota Bandung, pada Sabtu tanggal 12 September 2020 sekira jam 22.30 WIB.

Usai melakukan aksinya, Ridwan pun langsung melarikan diri ke arah Logam. Namun ditengah perjalanan, ia mengalami kecelakaan lalulintas.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku terbilang sadis. Ia mengancam korban menggunakan senjata tajam setiap kali beraksi.

Dalam aksi terkahirnya, pelaku berhasil mengambil satu sepeda motor, dua ponsel serta uang ratusan ribu rupiah. Bahkan, pelaku sempat melukai korbannya karena melawan.

Beruntung korbannya hanya mengalami luka goresan akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga:Seolah Barusan Mati tapi Hidup Lagi, Bintang TikTok Dihujat Tak Tahu Malu

"Dia pelaku juga diketahui baru bebas pada bulan Juli 2020 kemarin, terkait kasus 351 KUHP," katanya.

Saat ini, pelaku telah dalam penahanan pihak Polsek Buah Batu, Kota Bandung. Kondisi pelaku pun sudah membaik, setelah sebelumnya dilakukan pemindahan dari RS Al Islam, ke RS Polri, Sartika Asih Bandung.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini