Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Bekasi Bentrok dengan Polisi

Saat ini, mahasiswa yang terluka telah dilarikan ke rumah sakit. Polisi meletupkan gas air mata.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:15 WIB
Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Bekasi Bentrok dengan Polisi
Ilustrasi. Aparat Kepolisian mengamankan seorang mahasiswa yang anarkis saat unjuk rasa mahasiswa menuntut penuntasan kasus kematian dua rekannya di depan Markas Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (26/9/2020). [ANTARA FOTO/Jojon]

SuaraJabar.id - Mahasiswa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian saat menggelar aksi tolak UU Cipta Kerja di  Jalan Jababeka Raya, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/10/2020) sore.

Bentrokan yang terjadi dengan singkat mengakibatkan sejumlah mahasiswa terluka parah.

Saat ini, mahasiswa yang terluka telah dilarikan ke rumah sakit. Polisi meletupkan gas air mata.

Para mahasiswa lantas melakukan perlawanan saat upaya pembubaran dilakukan aparat.

Baca Juga:Mardani PKS: Negara Mesti Jadi Ayah Bagi Rakyatnya

Informasi yang diperoleh, mahasiswa yang terlibat tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dari Universitas Pelita Bangsa.

Mereka ikut melakukan aksi unjuk rasa bersama dengan para buruh dari berbagai serikat kerja. Sebelumnya, mereka melakukan aksi longmarch ke hingga ke lokasi titik aksi.

Dalam aksi hari ini, tuntutan mereka masih sama dengan aksi sebelumnya. Yaitu meminta agar Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan setalah sebelumnya RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada, Senin (5/10/2020) lusa kemarin.

Saat ini bentrokan sudah mereda.

Baca Juga:Hendak Demo ke DPR, Polisi Tangkap 39 Pelajar STM Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini