SuaraJabar.id - Beredar video pemukulan Satpam Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) yang dilakukan oknum polisi. Saat terjadi bentrok aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Rektor Unisba, Edi Setiadi mengatakan, pasca kerusuhan yang terjadi di area kampus Unisba dan pemukulan terhadap beberapa satpam, kepolisian belum menemui atau membuka komunikasi dengan pihak kampus.
"Sampai sekarang pihak kepolisian belum ada (komunikasi). Saya belum dapat undangan atau apapun dari rektorat bahwa ada silaturahim, walaupun tadi saya mendengar dari Polda ingin bertemu dengan saya tapi belum ketemu sampai sekarang," ujarnya ketika konferensi pers di Gedung Rektorat Unisba, Sabtu (10/10/2020).
Menurut Edi, pihaknya akan kembali mengirimkan surat secara resmi kepada Polda Jabar dan Polrestabes Bandung. Keberatan mengenai kerusuhan yang terjadi di kampus Unisba.
Baca Juga:3 Pendemo Tolak UU Cipta Kerja di Pontianak Positif Covid-19
Kerusuhan dan penembakan Pos Satpam Unisba menggunakan peluru karet terjadi Rabu (7/10/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB.
"Kami sudah mengadakan rapat pimpinan yang dihadiri Wakil Rektor, Dekan dan Ketua Lembaga Badan Pimpinan di Unisba. Kami akan menindak lanjuti surat kami yang pertama. Kami keberatan dengan tindakan yang berlebihan dari aparat dalam menangani mahasiswa," ungkapnya.
Pernyataan sikap yang disampaikan pada surat pertama kali sampai saat ini belum mendapat tanggapan dari pihak kepolisian. Sehingga Unisba akan Kembali mengirimkan surat pernyataan sikap secara resmi kembali kepada kepolisian.
“Bahwa tindakan sebagian kecil oknum polisi yang menangani unjuk rasa mahasiswa yang melakukan tindakan berlebihan (excesive force). Sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas kampus sungguh suatu perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam rangka menjalankan fungsinya. Karena fasilitas kampus tidak ada kaitannya dengan objek dari pelaksanaan tindakan polisi,” Edi.
Edi meminta tindakan kepolisian ini mendapat perhatian dari Kapolri. Bahwa praktik anggotanya tersebut jangan dianggap menjadi kebiasan. Karena tugas dan kewajiban polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.
Baca Juga:Duh! Kuli Bangunan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang Masih Ditahan
“Jangan menjadi kebiasaan dan dianggap sebagai tindakan biasa. Karena tidak sesuai dengan fungsi dan tugas kepolisian yang bersifat mengayomi dan melindungi masyarakat,” ungkapnya.
- 1
- 2